METRODEADLINE.COM – Bangunan ilegal dengan konsep pengembang bangunan perumahan (Developer) kian menjamur di Bumi Sai Wawai. Faktanya, ditengah-tengah pemerintah menggenjot pajak perusahaan develpoer properti perumahan, ternyata sebagaian besar masih menggunakan izin atas nama pribadi bukan atas nama PT (Perseorangan Terbatas).
Artinya, bila merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Hak atas Tanah atau Banguan itu terjadi ketimpangan yang merugikan pajak negara. Bahkan indikasinya banyak bangunan yang belum berizin, namun sudah berdiri megah diareal persawahan di Kota Metro.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro Ir. Edwin Sony membenarkan hal tersebut. Ia mengaku akan segera turun melakukan pengecekan terhadap semua perumahan yang dibangun oleh pengembang.
“Ya langkah ini akan dilakukan lantaran ada beberapa developer (pengembang) yang membangun perumahan, baik subsidi dan non subsidi tak mematuhi teknis dari dinas terkait,”ungkapnya, Jumat (5/4/2019).
Lebih lanjut, kata dia dulu memang tidak ada aturan itu. Nah, sekarang ini per- April 2019 ini akan diberlakukan aturan dari Kementrian Negara Agraria Badan Pertanahan Nasional.
“Saya lupa aturan itu bunyinya apa, yang jelas developer atau pengembang perumahan harus berbadan hukum PT (Perseorangan Terbatas). Untuk data terupdate di Metro ada 41 developer perumahan, ”jelasnya.
Edwin menyakini bahwa DPKP sifatnya hanya memberikan pengawasan, melihat sitplan nya, termasuk fasilitas umum atau fasilitas sosial (fasum-fasos). “Nah kalau semua sudah memenuhi syarat, diberikan rekomendasi untuk tahap perizinan selanjutnya. Apakah mereka masuk di kawasan pertanian ya itu tugas Dinas Pertanian soal alih fungsi lahan. Saya yakin kalau soal pajak mereka (Developer Red) tidak lolos tetap membayar pajak saat transaksi jual beli,”imbuhnya.
Oleh karna itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat yang ingin usaha developer perumahan dapat berbentuk badan hukum PT. “Pengusaha pengembang ini sejak tahun 2000 an, ya rata-rata mereka adalah pemain lama, baik dari masyarakat Kota Metro dan luar Kota Metro. Saya berharap ketika aturan itu sudah diberlakukan mereka dapat patuh melengkapi berkas perizinan sebelum membangun,”pungkasnya.
Dilansir dari situs resmi Direktoral Jendral Pajak. Bisnis developer perumahan memiliki tanggung jawab pajak atas usaha yang dijalankan. Jenis-jenis pajak yang harus ditanggung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketetapan PPh yang dibebankan kepada perusahaan developer perumahan berdasarkan pada penghasilan yang diterimanya yang berasal dari penjualan produk perumahan tersebut. Hal ini disesuaikan dengan penjualan perumahan yang memberikan penghasilan bagi developer.
Penjualan atas produk tersebut mengharuskan developer memungut PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada pembelinya. Pajak yang dibebankan kepada pembeli tersebut biasa disebut sebagai PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan. Bagi developer yang sedang berada dalam tahapan konstruksi bangunan akan dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2. Pembebanan atas pajak yang dikenakan tersebut merupakan PPh Final untuk developer yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.
Patauan wartawan ini, seringkali pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pajak tersebut, belum melakukan perhitungan dan membayar pajak sesuai aturan yang ditetapkan. Pelaporan mengenai jumlah unit rumah yang terjual terkadang juga tidak dilakukan. Menyikapi hal tersebut tentu butuh peran semua pihak terutama pemerintah kota/daerah melalui dinas terkait, untuk memutus celah kecurangan yang dilakukan pengembang. Bukan malah dinas terkait ikut sama-sama meloloskan berkas meskipun izinnya tidak lengkap demi lembaran rupiah yang ditawarkan si developer.(*)
Penulis/Foto : Freddy Kurniawan Sandi
1 thought on “Duh, Sebagian Developer Perumahan di Metro Diduga Rugikan Perpajakan”