METRODEADLINE.COM – Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih, S.Ik saat dikonfirmasi membantah dugaan telah melegalkan hiburan orgen tunggal (OT) hingga larut malam.
Meskipun foto dan video sebagai bukti telah dikirim ke pesan singkat WhatsApp pribadinya bahwa telah terjadi hiburan OT sampai larut malam, diwilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Metro, pada Rabu 21 Maret 2019 di Jalan Ikan Mas Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur Kota Metro Lampung.
Sementara Pemerintah Kota (Pomkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyebut Kota Metro tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan orgen tunggal.
“Saya masih di Polda, info dari mana Polres melegalkan giat sampai larut malam ? Sudah lihat izinya ? Dalam surat ijin kan sudah dijelaskan waktu dan tanggung jawab pemohon ijin keramaian, kalau pemohon ataupun yang punya hajat melanggar, ataupun menimbulkan gangguan kamtibmas. Maka pihak kepolisian memberikan peringatan dan bahkan dapat membubarkan acara tersebut, itu aturanya. Trimakasih infonya, sebagai masukan,”jelasnya melalui pesan whatsApp pribadnya, Kamis (21/3/2019).
Tak puas mendapat jawaban tentang batas waktu surat izin keramaian OT di Kota Metro. Wartawan ini pun kembali mengkalrifikasi melalui sambungan handphone Kapolsek Metro Timur AKP Teguh. Teguh menyatakan bahwa bila ada masyarakat yang merasa tergangu dapat segera melapor kepihak berwajib, dan segera akan ditindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Jadi sesuai aturan, surat izin keramaian hiburan hajatan dimulai pukul 07.00 -18.00 WIB. Ya selebih itu memang sudah melanggar aturan dan itupun tetangga-tetangga kita mintakan persetujuan. Apalagi sampai larut malam jelas tidak diperbololehkan. Kita akan proses kalau ada pengaduan dari warga yang merasa terganggu,”ucap Kapolsek Metro Timur.
Selain itu, kata Kapolsek tau sendirilah masyarakat kalau punya hajad. Pinginnya sampai malam hiburanya. “Nah itulah makanya sekarang masyarakat semaunya sendiri, sudah diatur dan dilarang tetap saja dilanjutkan,”imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Kota Metro Imron, SP mengatakan bahwa Kota Metro tidak mempunyai Perda tentang hiburan tunggal.
“Jadi yang ada itu Perda No. 09 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan Dan Keindahan. Nah, disebutkan pada pasal 7 tentang ketertiban lingkungan menyebut Pemerintah Daerah melindungi setiap orang dari gangguan ketertiban lingkungan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Dalam ketertiban lingkungan pemerintah mengikut sertakan peran pamong RT RW,”terangnya.
Untuk tindak lanjut Perda itu, kata Imron banyak aturan yang memang dilarang. Salah satunya memasang tarup di bahu jalan yang jelas mengganggu pengguna jalan. “ Jadi khusus Perda hiburan orgen tunggal belum ada, tapi kalau ada pengaduan dan keresahan masyarakat adanya hiburan orgen tunggal baru kita bisa tindaklanjuti,”tegasnya.
Sementara, Lurah Yosodadi Fitri membenarkan hal tersebut. Ia mengaku telah memberikan surat izin rekomendasi izin keramaian, namun yang mengeluarkan surat resmi dari pihak Kepolisian Resort (Polsek) Metro Timur.
“Surat rekom dari kelurahan sifatnya penghantar ke polsek, dan ada beberapa ponit dalam surat pengahantar batas waktu hiburan acara sampai pukul 18.00 WIB. Dimana untuk mengantisipasi keributan, kita selalu menyarankan tidak boleh lebih dari pukul 18.00 WIB. Jadi yang ACC keamanan itu Polsek, ya jadi mereka yang memutuskan izin hiburan orgen tunggal itu,”pungkasnya. (*)
Penulis/Foto : Freddy Kurniawan Sandi