MMETRODEADLINE.COM – Walikota Metro Achmad Pairin, S.Sos menjelaskan bahwa tahun 2017 merupakan tahun ketiga penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, yang terdapat pada neraca dan laporan operasional.
“Neraca Pemkot Metro sampai dengan 31 Desember 2017 lalu, nilai total aset sebesar Rp 2,01 trilyun, dan nilai kewajiban sebesar Rp 31,9 milyar ditambah nilai ekuitas sebesar Rp1,98 trilyun,”ungkapnya saat Rapat paripurna DPRD Kota Metro tentang Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 digedung DPRD Kota Metro, Kamis (5/7/2018).
Selain itu, kata dia berdasarkan perbandingan total pendapatan selama tahun anggaran 2017, terjadi surplus neraca sebesar Rp 54, 17 milyar. Kata surplus tersebut dikalkulasi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 52,15 M, maka pada perhitungan realisasi anggaran tahun 2017 diperoleh nilai sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silva sebesar Rp 106,33 miliar lebih.
“Silpa sebesar Rp 106,33 miliar tersebut terdiri dari, silpa pada kas daerah sebesar Rp 93,3 milyar, silpa pada BLUD RSU A.Yani sebesar Rp 11,45 m, silpa pada kas BLUD Puskesmas sebesar Rp 1,19 m, silpa dana JKN pada Puskesmas non BLUD sebesar Rp 218,09 juta, serta SILPA pada kas dibedahara BOS sebesar Rp 125,2 juta,”jelasnya.
Dalam penyampaiannya Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan bahwa, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 disusun dan disajikan berdasarkan laporan keuangan pemerintah Kota Metro tahun 2017.
Dan telah diaudit oleh BPK RI serta telah melalui proses audit yang cukup panjang pada tanggal 28 Mei 2018 bertempat di gedung BPK RI perwakilan Lampung, serta pemerintah kota metro telah menerima laporan hasil pemeriksaan(LHP) BPK RI atas LKPDTahun Anggaran 2017 dengan opini “wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya.
Daripada itu, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat 6 jenis laporan keuangan pokok yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional neraca, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.
“Realisasi Pendapatan asli daerah selain berasal dari penerimaan pajak dan Retribusi Daerah, melainkan juga berasal dari Realisasi Pendapatan BLUD RSUD A Yani dan BLUD Puskesmas serta dana JKN pada Puskesmas non BLUD,”pungkasnya. (*)
M Sumber : Pemkot Metro
Penulis : F. Kurniawan Shandy