SINGKAWANG, Metrodeadline – Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pendirian bangunan di atas saluran irigasi di Gang Mutiara, RT 024/RW 008, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, menjadi perhatian warga. Hingga berita ini diterbitkan , pelapor masih mempertanyakan perkembangan penanganan aduan yang telah disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang.
Berdasarkan tangkapan layar laporan pada kanal pengaduan daring Pemerintah Kota Singkawang, aduan berjudul “Bangunan didirikan di atas parit/saluran irigasi tercatat pada Minggu, 26 Juli 2026, dengan nomor pelacakan 10597376. Dalam sistem tersebut, laporan ditandai telah terverifikasi dan tercatat sudah didisposisikan kepada Dinas PUPR Kota Singkawang.
Dalam uraian pengaduannya, pelapor menyebut terdapat bangunan permanen berupa pagar beton, lantai, dan atap kanopi yang diduga didirikan di atas parit atau saluran irigasi di kawasan Gang Mutiara. Kondisi tersebut menjadi dasar penyampaian aduan agar instansi terkait melakukan pemeriksaan dan memastikan keberadaan bangunan tidak mengganggu fungsi saluran air.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang, terutama untuk memastikan saluran tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Pemeriksaan diperlukan guna mengetahui apakah kondisi di lapangan berpotensi menghambat aliran air, menyulitkan pemeliharaan drainase, atau berdampak terhadap kepentingan masyarakat di sekitarnya.
Pelapor Pertanyakan Kejelasan Penanganan
Pelimpahan laporan kepada Dinas PUPR merupakan salah satu tahapan dalam proses penanganan pengaduan masyarakat. Namun, pelapor berharap aduan tersebut tidak hanya berhenti pada proses administrasi, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan apabila diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bangunan berdiri di atas saluran yang seharusnya berfungsi mengalirkan air atau menempati ruang yang tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan tersebut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan aturan yang relevan.
Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk memastikan status saluran, kondisi fisik bangunan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan mengenai tindak lanjut dapat dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan yang disampaikan dalam pengaduan.
PUPR Diharapkan Berikan Penjelasan
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kota Singkawang memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan dan langkah apa yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran. Keterbukaan informasi dinilai penting agar pelapor memperoleh kepastian mengenai proses penanganan aduan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat keterangan atau konfirmasi dari Dinas PUPR Kota Singkawang mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut substantif atas laporan tersebut.
Sugiarto/Singkawang Kalbar
