KALIMANTAN TENGAH

Bupati Gunung Mas Hentikan Operasional PT JJU, Kewajiban Plasma Belum Dipenuhi

32
×

Bupati Gunung Mas Hentikan Operasional PT JJU, Kewajiban Plasma Belum Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

GUNUNG MAS – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Jaya Jadi Utama (PT JJU), Jumat (16/10/2026). Penghentian tersebut dilakukan menyusul belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Melalui keputusan penghentian kegiatan usaha tersebut, perusahaan diminta tidak lagi menjalankan kegiatan perkebunan sampai kewajiban yang menjadi dasar pemberian sanksi diselesaikan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak ingin persoalan kewajiban kebun plasma terus berlarut-larut tanpa realisasi nyata bagi masyarakat.

Evaluasi Berulang, Pemerintah Menuntut Realisasi

Persoalan pemenuhan kebun plasma PT JJU bukan hal baru. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan pembahasan dan evaluasi sejak beberapa tahun sebelumnya, termasuk melalui rangkaian rapat dan teguran kepada perusahaan.

Pada 23 Juli 2025, Pemkab Gunung Mas menggelar rapat koordinasi lanjutan terkait kegiatan usaha PT JJU sebagai tindak lanjut atas tanggapan perusahaan terhadap teguran II dan III. Pemerintah saat itu kembali menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib mematuhi ketentuan perizinan dan memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma.

Selanjutnya, dalam rapat pada 11 September 2025, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing, menyampaikan bahwa PT JJU belum merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas lahan tertanam yang menjadi dasar pembahasan saat itu.

Perwakilan perusahaan pada rapat tersebut menyatakan sedang menyiapkan lahan plasma seluas 230,64 hektare yang direncanakan berada di bawah naungan koperasi masyarakat. Namun, persoalan pemenuhan kewajiban itu kembali menjadi perhatian pemerintah pada 2026.

Berdasarkan keterangan mengenai rangkaian evaluasi terbaru, rapat pada 1 September 2026 memberikan waktu sekitar satu bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya. Akan tetapi, hingga rapat terakhir pada 6 Oktober 2026, pemerintah menilai belum ada penyelesaian konkret sebagaimana yang diharapkan.

Pemisahan HGU dan Kebun Plasma Menjadi Sorotan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah belum adanya pengajuan pemisahan hak guna usaha (HGU) antara kebun inti dan kebun plasma sebagaimana disampaikan dalam evaluasi terakhir.

Pemerintah menilai persoalan tersebut tidak dapat terus dibiarkan tanpa kejelasan tahapan penyelesaian. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai lahan plasma, mekanisme pelaksanaan, serta bukti nyata bahwa komitmen perusahaan benar-benar dijalankan.

Pemerintah daerah juga menyoroti pola komunikasi perusahaan dalam sejumlah rapat. Perwakilan yang hadir disebut lebih banyak menyampaikan bahwa hasil rapat akan diteruskan kepada pimpinan perusahaan.

Bagi pemerintah, penyampaian alasan dan janji tindak lanjut tidak lagi cukup apabila tidak disertai keputusan dan pelaksanaan di lapangan.

Karena itu, penghentian kegiatan usaha menjadi bentuk penegasan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya, bukan sekadar kembali menyampaikan rencana.

Bupati Tegaskan Tidak Ada Kegiatan Mulai 16 Oktober

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menegaskan bahwa mulai Jumat, 16 Oktober 2026, PT JJU tidak diperbolehkan lagi menjalankan kegiatan usaha perkebunan sesuai keputusan penghentian yang diterbitkan.

Sikap tersebut menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perkebunan tidak cukup dibuktikan melalui kehadiran dalam rapat, penyampaian laporan, atau janji kepada pemerintah. Yang dituntut adalah realisasi yang dapat diverifikasi.

Kepastian kebun plasma sangat penting bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan. Program tersebut diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut menikmati hasil pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit.

Oleh sebab itu, penyelesaian kewajiban perusahaan harus dilakukan secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PT JJU Beroperasi di Dua Kecamatan di Gunung Mas

Berdasarkan dokumen perizinan dan lingkungan yang tersedia, wilayah usaha perkebunan PT Jaya Jadi Utama tercatat berada di Kecamatan Kahayan Hulu Utara dan Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sejumlah desa yang tercantum dalam dokumen tersebut meliputi Desa Tumbang Miri, Dandang, Batu Tangkoi, Hamputung, Tumbang Tanjungan, Penda Rangas, Tumbang Marikoi, Tumbang Poso, Tumbang Maraya, Lawang Kanji, dan Karetau Rambangan.

Wilayah-wilayah tersebut menjadi bagian dari kawasan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan perusahaan. Karena itu, pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat sekitar menjadi persoalan penting yang perlu mendapatkan penyelesaian.

Menunggu Bukti Nyata bagi Masyarakat

Penghentian kegiatan usaha PT JJU menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan perkebunan di Kabupaten Gunung Mas. Pemerintah dituntut memastikan keputusan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dan tidak berhenti pada penerbitan sanksi administratif semata.

Di sisi lain, penyelesaian kewajiban plasma harus memiliki kejelasan mengenai lahan, calon pekebun atau peserta, koperasi mitra, tahapan pembangunan, serta dokumen legal yang diperlukan.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian atas proses tersebut, sementara perusahaan tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajibannya melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan dan keputusan pemerintah.

Kini, yang dinantikan bukan lagi janji dalam ruang rapat, melainkan bukti penyelesaian yang bisa diperiksa dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(Sakti D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!