KALIMANTAN TENGAH

Bupati Gunung Mas Minta Menteri Kehutanan Cabut Izin PT Taiyoung Engreen Terkait Karhutla

60
×

Bupati Gunung Mas Minta Menteri Kehutanan Cabut Izin PT Taiyoung Engreen Terkait Karhutla

Sebarkan artikel ini

GUNUNG MAS – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, meminta Menteri Kehutanan bertindak tegas terhadap PT Taiyoung Engreen, perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI), menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

 

Permintaan tersebut disampaikan Bupati saat melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Kamis (15/10/2026). Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial Bupati bersama Diskominfosantik Gunung Mas, ia meminta agar pemerintah pusat mengevaluasi perusahaan tersebut, bahkan mencabut izinnya apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban pengelolaan dan perlindungan areal konsesi secara semestinya.

 

Bupati menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam mencegah kebakaran, melakukan pengawasan kawasan, serta mengambil langkah cepat ketika muncul titik api. Menurutnya, keberadaan perusahaan yang memperoleh izin pemanfaatan kawasan hutan harus disertai kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.

 

Bupati Tekankan Kewajiban Perusahaan, Bukan Sekadar Izin

 

Sikap tegas Bupati tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam pengelolaan kawasan hutan, yakni keseimbangan antara pemberian izin usaha dan pelaksanaan kewajiban pemegang izin.

 

Bupati meminta agar pemberian izin tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi harus diikuti pengawasan dan penegakan aturan. Perusahaan yang mengelola kawasan hutan memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pesan yang disampaikan Bupati menjadi penting di tengah kondisi kabut asap yang mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat. Asap akibat karhutla dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan warga dengan gangguan pernapasan.

 

Namun, penetapan ada atau tidaknya kelalaian PT Taiyoung Engreen perlu didukung hasil pemeriksaan lapangan, data titik api, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan. Dengan demikian, keputusan sanksi dapat didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata dugaan.

PT Taiyoung Engreen Mengelola HTI Sejak 2009

Berdasarkan dokumen perizinan dan publikasi kehutanan yang ditemukan, PT Taiyoung Engreen memperoleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.78/Menhut-II/2009 tertanggal 5 Maret 2009.

Data perizinan yang dipublikasikan pada 2023 mencatat luas arealnya sekitar 59.810 hektare, berlokasi di Kabupaten Gunung Mas. Dokumen tersebut juga mencantumkan perubahan perizinan melalui keputusan tahun 2021. Dengan demikian, perusahaan ini telah memiliki izin sejak sekitar 17 tahun lalu, terhitung hingga Oktober 2026.

Informasi profil kehutanan yang tersedia menyebutkan bahwa kegiatan perusahaan berkaitan dengan pengembangan hutan tanaman untuk produksi kayu, termasuk komoditas akasia dan eukaliptus. Areal yang tercatat dalam dokumen terdahulu mencakup wilayah Kecamatan Sepang, Rungan, Mihing Raya, Tewah, dan Kurun.

Informasi mengenai izin, luas konsesi, dan jenis kegiatan tersebut merujuk pada dokumen publik yang tersedia, sehingga status perizinan terakhir dan batas konsesi yang berlaku saat ini tetap perlu dikonfirmasi kepada Kementerian Kehutanan.(Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!