Bandarlampung, Metrodeadline — Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, menjadi korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan satu unit Toyota Fortuner miliknya. Laporan perkara tersebut kini ditindaklanjuti Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Perkara itu kemudian berkembang hingga terjadi aksi pengejaran terhadap seorang pria berinisial R.G. di sejumlah ruas jalan Kota Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026) sore.
Informasi yang dihimpun, kasus bermula ketika Anthon hendak menjual Toyota Fortuner miliknya. R.G. kemudian mendatangi kediaman Anthon dan menyatakan keinginannya untuk membeli kendaraan tersebut.
Setelah keduanya berkomunikasi, disepakati harga kendaraan. Fortuner tersebut kemudian diserahkan kepada R.G. Namun, pembayaran yang telah disepakati disebut tidak kunjung diselesaikan.
Anthon disebut telah memberikan tenggang waktu kepada R.G. untuk memenuhi kewajibannya. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pembayaran kendaraan tersebut tetap belum diselesaikan.
Merasa dirugikan, Anthon kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polda Lampung.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/420/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang dibuat pada Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan tindakan hukum terhadap R.G. Surat perintah penangkapan kemudian diterbitkan.
Upaya penangkapan dilakukan anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Kamis (1/10/2026) sore.
Namun, R.G. diduga melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran. Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga di sekitar fly over MBK, Kedaton.
Pengejaran berlanjut hingga kawasan baypas dan Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung.
Dalam pengejaran tersebut, R.G. kemudian menghentikan kendaraannya di sebuah rumah mewah di kawasan Untung Suropati. Ia diduga melompati pagar rumah dan melarikan diri melalui bagian belakang.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun, R.G. belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Anthon membenarkan dirinya merupakan pihak yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan Toyota Fortuner miliknya ke Polda Lampung.
“Iya, benar,” ujar Anthon saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (4/10/2026).
Sementara itu, perempuan berinisial A.S., yang disebut sebagai istri R.G. sekaligus komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon yang bersangkutan disebut tidak aktif.
Sejauh ini belum ada informasi yang dapat menyimpulkan keterlibatan A.S. dalam perkara tersebut. Hal itu masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.
Informasi mengenai R.G. yang disebut pernah menjalani hukuman pidana dan memiliki riwayat perkara pencurian serta penggelapan juga belum dapat diverifikasi secara independen. Status hukum dan riwayat tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga kini, Polda Lampung masih melakukan pengejaran terhadap R.G. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera memberikan informasi melalui Call Center Polri 110.
(Red)
