TANGGAMUS— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sorotan. Anggaran BOS yang diterima sekolah selama dua tahun mencapai sekitar Rp276,3 juta, namun realisasi sejumlah pos anggaran dinilai perlu dibuka secara transparan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan dan ketentuan penggunaan dana BOS.
Berdasarkan data yang diperoleh media, SDN 1 Sinar Petir tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp130.500.000 pada 2024 dan kembali menerima Rp145.800.000 pada 2025. Dengan demikian, total dana yang diterima dalam dua tahun mencapai Rp276.300.000.
Besarnya anggaran tersebut membuat aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi penting. Terlebih, terdapat sejumlah alokasi belanja yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan, volume pekerjaan atau barang, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan sekolah.
Pada 2024, salah satu alokasi yang tercatat adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp35.933.800. Selain itu, terdapat anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp17.401.000.
Sementara pada 2025, tercatat sejumlah alokasi, antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp3.678.000, administrasi kegiatan sekolah Rp6.514.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp780.000, langganan daya dan jasa Rp3.100.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp6.000.000.
Perlu Dibuktikan, Bukan Sekadar Dugaan
Munculnya dugaan ketidakwajaran atau mark-up dalam pengelolaan Dana BOS tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan realisasi di lapangan.
Karena itu, hal yang perlu dipastikan adalah apakah nilai yang tercantum dalam laporan sesuai dengan barang atau pekerjaan yang benar-benar diterima sekolah, apakah volumenya sesuai, serta apakah transaksi didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Khusus anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, misalnya, perlu dilihat bentuk pekerjaan yang dilakukan, lokasi, volume, harga satuan, bukti pembayaran, serta kondisi hasil pekerjaan.
Demikian pula belanja kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, multimedia, administrasi, maupun daya dan jasa perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.
Jika terdapat perbedaan antara laporan dengan kondisi sebenarnya, barulah persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan.
Kepala Sekolah Beri Respons
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (21/9/2026), Kepala SDN 1 Sinar Petir, Haitomi, memberikan respons singkat ketika dimintai penjelasan mengenai dugaan tersebut.
“Saya enggak paham apa ini maksudnya, Bang,” tulis Haitomi.
Pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan mengenai rincian penggunaan Dana BOS maupun menjawab secara substantif pertanyaan terkait sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan.
Untuk itu, klarifikasi lebih lanjut mengenai dokumen perencanaan, realisasi, serta pertanggungjawaban Dana BOS 2024 dan 2025 masih diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan.
Publik Menunggu Pemeriksaan
Pengelolaan Dana BOS menyangkut anggaran pendidikan yang peruntukannya berkaitan langsung dengan kebutuhan sekolah dan peserta didik. Karena itu, setiap penggunaan anggaran semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran, pemeriksaan oleh pihak yang berwenang menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya berupa kesalahan administrasi, ketidaktepatan pengelolaan, atau terdapat persoalan lain yang memerlukan tindak lanjut.
Media mendorong APIP/Inspektorat melakukan penelusuran apabila terdapat dasar pemeriksaan yang memadai terhadap pengelolaan Dana BOS SDN 1 Sinar Petir tahun anggaran 2024 dan 2025.
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah realisasi Dana BOS senilai Rp276,3 juta selama dua tahun tersebut benar-benar sesuai dengan perencanaan, bukti transaksi, dan kondisi di lapangan?
Jawabannya tentu harus berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SDN 1 Sinar Petir maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.(Tomi)
