Tasikmalaya, metrodeadline.com – Polres Tasikmalaya mengungkap modus licik oknum ASN PPPK asal Lampung berinisial JCP (31) yang menculik mahasiswi asal Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus ini terbongkar setelah korban dibawa kabur pelaku ke Lampung pada Senin (7/9/2026) lalu. Tim Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku dan kini mendekam di Mapolres Tasikmalaya.
Kanit PPA Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya melalui pendekatan di game online Mobile Legends.
“Modus tersangka melakukan aksinya dengan cara pendekatan melalui permainan daring Mobile Legends, kemudian bertukaran nomor WhatsApp sampai akhirnya menjalin hubungan asmara secara daring,” kata Josner, Kamis (17/9/2026).
Setelah korban terpikat dan dijanjikan akan dinikahi, pelaku memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) hingga jutaan rupiah.
“Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp21 jutaan yang saat ini harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman daring,” ujarnya.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pasalnya, setelah kasus ini mencuat, ada korban lain dari Cianjur yang melapor dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP tentang penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Mamat Rahmat, C.JI., C.LW.I. Korwil Jawa Barat – metrodeadline.com
