Metrodeadline.com — Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, S.Sos., M.M., menghadiri rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat lantai IV BKAD Provinsi Lampung, Rabu (5/8/2026).

Rapat evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, DPRD Kota Metro telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan hasil evaluasi.

Kehadiran Ketua DPRD dalam agenda evaluasi tersebut sekaligus menegaskan fungsi DPRD dalam memastikan proses pertanggungjawaban anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, menekankan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan hanya persoalan menyelesaikan dokumen administrasi, tetapi harus mampu menjelaskan bagaimana anggaran publik dikelola dan apa hasil yang diberikan kepada masyarakat.
“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar menyelesaikan laporan. Yang paling penting adalah memastikan seluruh pelaksanaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”ungkapnya.
Menurutnya, proses evaluasi perlu menjadi ruang untuk mencermati berbagai catatan, koreksi maupun rekomendasi agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin baik.
“Setiap hasil evaluasi dan catatan yang diberikan harus menjadi perhatian untuk dilakukan perbaikan. Kita ingin pengelolaan APBD semakin tertib, transparan, efektif dan tepat sasaran,” paparnya.
Pertanggungjawaban APBD memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sebab, anggaran yang dibahas dan disetujui pemerintah bersama DPRD pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.
Karena itu, evaluasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai tahapan administratif.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus terus dijawab seberapa efektif anggaran digunakan, apakah program yang dibiayai benar-benar mencapai target, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.
Anggaran boleh terserap, laporan boleh selesai, tetapi ukuran keberhasilan sesungguhnya bukan sekadar angka realisasi.
Jika anggaran terserap tinggi tetapi persoalan masyarakat masih berulang, maka evaluasi harus mampu menemukan penyebabnya.
Jika sebuah program telah dibiayai tetapi manfaatnya tidak maksimal, maka harus ada koreksi. Dan jika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan, maka catatan tersebut tidak boleh berhenti menjadi dokumen.
Evaluasi APBD Harus Menjadi Pelajaran
Ria Hartini juga menilai hasil evaluasi pemerintah provinsi harus menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tentu menghormati seluruh proses evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung. Apa pun catatan dan rekomendasinya akan menjadi bahan bagi DPRD bersama Pemerintah Kota Metro untuk melakukan penyempurnaan,”urainya.
Dengan demikian, proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada bukan sekadar tahapan formal menuju penetapan regulasi.
Lebih jauh, evaluasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DPRD Kota Metro juga dituntut tidak hanya aktif ketika anggaran dibahas, tetapi konsisten mengawasi pelaksanaannya hingga pertanggungjawaban.(Advetorial)
