Metro, Metrodeadline.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melalui bidang Komisi 1 menegaskan Pemerintah Kota Metro agar tidak main -main dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga PPPK PW dilingkungan Pemkot Metro, Kamis (12/03/2026).
Selain itu juga RSUD A.Yani atau BLUD dan gaji TPP ASN. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris komisi mewakili atas nama komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Kun Komaryati, pada Senin (09/03/) kemarin.

Kun Komaryati menyampaikan, meski saat ini Pemkot Metro sedang mengalami kendala karena adanya pemotongan anggaran dari pusat, namun hal tersebut tidak menjadikan alasan untuk mengkambing – hitamkan dari seluruh masalah.
Akan terus bertambah adanya permasalahan yang berkaitan Pemerintahan, terutama mengenai hak kepegawaian yang terjadi dalam periode ini, “Ucapnya.
“Jangan sampai hak- hak kepegawaian baik PPPK atau PNS di abaikan, terutama masalah THR, Jika Pemkot Metro memang peduli terhadap nasib PPPK PW/BLUD, pasti bisa memberikan THR.
Makan dengan nominal sebesar satu bulan gaji dan jangan sampai seperti kejadian pada THL RSUAY atau BLUD pada lebaran tahun lalu,” Terangnya.
Dirinya menceritakan Walikota yang baru dilantik tersebut, memerintahkan direktur RSUAY, untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai ketentuan dan rekomendasi rapat pansus LKPJ yakni memberikan satu bulan gaji.
Namun fakta dilapangan, malah terjadi pemotongan THR, kisaran 70%an atas perintah Dzolim Walikota. “Sehingga tenaga honorer di RSU A.Yani tidak mendapat THR satu bulan gaji, dan sangat berbeda dengan tenaga honorer di OPD yang lain,” Cetusnya.
Selain itu Kun juga menegaskan agar Walikota Metro segera menerbitkan perwali agar semua bisa direalisasikan dengan baik terkait THR PPPK PW, BLUD maupun gaji dan TPP ASN yang belum terbayarkan.
“Saya menegaskan terkait THR maupun gaji dan TPP ASN ini jangan diabaikan, karena hal tersebut pastinya bisa menjadi preseden buruk satu tahun kepemimpinan Walikota baru,” Tegasnya.
Srikandi partai Golkar ini menjelaskan, ditahun sebelumnya awal kempimpinan walikota baru bambang, PPPK PW yang notabenya masih bernama tenaga honorer masih bisa mendapatkan THR keagamaan.
“Hal tersebut karena telah dianggarkan oleh Walikota periode sebelumnya wahdi, bahkan seperti dijelaskan diatas, aturan dan kesepakatan yg telah terjadi oleh walikota dan DPRD periode sebelumnya telah dilanggar oleh Walikota.
Pada saat itu baru dilantik dengan melakukan kedzoliman perintah pemotongan THR pada direktur BLUD RSUAY, sedangkan di tahun ini murni penganggaran dilakukan oleh Walikota Bambang,” Terangnya.
Selanjutnya kun, yang juga menjabat sebagai sekretaris partai Golkar Kota Metro menambahkan, bahwa saya dan kawan-kawan Komisi 1 DPRD Metro bersama masyarakat ingin membuktikan salah satu visi-misi Walikota pada saat Pilkada, yakni mensejahterakan ASN dan Tenaga Honorer, “Pungkasnya.(Adv)
