Lampung Utara

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi Terima Remisi Khusus Natal 2025

478
×

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi Terima Remisi Khusus Natal 2025

Sebarkan artikel ini

 

Lampung Utara, Metrodeadline – Sebanyak enam orang warga binaan secara resmi menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2025 bagi yang beragama Kristen.

Pemberian remisi khusus dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomy Elyus di Aula Lapas Kelas IIA Kotabumi. Kamis (25/12).

Sebelum penyerahan acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik.

Tomy mengatakan, pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan mereka selama menjalani masa hukuman dan pemberian remisi ini telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Tomy Elyus menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini juga sekaligus menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara aktif.” kata Tomy.

Tomy berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkarya dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berharap mereka dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tomy bertekad untuk tetap konsisten mengikuti segala aturan yang berlaku di Lapas Kelas IIA Kotabumi hingga masa kebebasan bagi bara warga binaan kelak.

Berikut jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Remisi Umum I (RU I) sebanyak 6 (enam) orang sementara Remisi Umum II (RU II) sebanyak 0 (nol) orang.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!