Lampung Utara, Metrodeadline – Pasien penderita hemoroid stadium akhir RAS (38) yang diduga menjadi korban malapraktik oleh pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Handayani Kotabumi bersama kuasa hukumnya, Samsi Eka Putra, Direktur LBH Awalindo menerima hasil ringkasan rekam medis.
Pada ringkasan tersebut, Samsi Eka Putra menemukan banyak kejanggalan, dirinya menilai, hasil rekam medis tersebut terdapat hal yang bertentangan dengan peristiwa yang sebenarnya. Begitu juga dengan kronologis yang sudah beredar di media sosial, beberapa hal juga bertentangan dengan resume rekam medis.
“Jadi dalam hal ini terkesan pihak rumah sakit saling lempar tanggung jawab,” tuturnya. Kamis (18/12)
“Tapi yang jelas baik kronologis dari kepala rumah sakit yang sudah beredar maupun dengan rekam medis yang kami terima, dapat membuktikan bahwasannya klien kami benar pasien dari rumah sakit Handayani,” lanjutnya.
Pada ringkasan rekam medis pada poin terakhir dokter yang menangani pasien tersebut menerangkan bahwa
Pada tanggal 16 juni 2025 kontrol poli bedah, keluhan masih nyeri luka operasi, dilakukan pemeriksaan luka operasi dan diberikan pengobatan. Lalu pasien diserahkan untuk kontrol ke poli bedah kembali tanggal 20 Juni 2025, untuk kemungkinan dilakukan tindakan busi (pelebaran anus) atau tindakan sfingteretomi (peregangan atau pemotongan otot anus) namun tidak ditemukan catatan kunjungan kembali kontrol ke poli bedah di rumah sakit Handayani pada tanggal tersebut.
Samsi Eka Putra menegaskan bahwa pernyataan tertulis pada resume rekam medis cukup membuktikan dugaan malapraktik terhadap pasien operasi hemoroid tersebut semakin terlihat. Setelah dilakukan tindakan operasi, pasien mengeluh kesulitan buang air besar bahkan sampai tidak bisa buang angin karena terjadi penyempitan lubang anus akibat jahitan yang terlalu rapat.
“Sebab inilah dokter akan melakukan tindakan busi (pelebaran anus) sebagaimana yang diterangkan pada ringkasan rekam medis yang kami terima,” katanya.
Dia juga mempertanyakan, tindakan operasi pelebaran anus dilakukan oleh dokter spesialis digestif yang fokus menangani masalah organ pencernaan atau hanya dokter bedah umum. Hal ini menjadi pertanyaan besar, dan pihak RSU Handayani harus memberikan penjelasan terhadap publik.
Pihaknya akan segera mempelajari dan mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik secara administrasi maupun secara hukum.
“Kalau seorang dokter bedah umum tentu sangat rawan dan beresiko ketika menangani operasi digestif,” jelas Samsi.
(Aw)
