Kota Metro

Pemkot Metro Evaluasi Kota Layak Anak

555
×

Pemkot Metro Evaluasi Kota Layak Anak

Sebarkan artikel ini

 

Metro, Metrodeadline.com – Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (PP KB) setempat Pemerintah Kota Metro menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Tentang Evaluasi Hasil Penilaian Mandiri Kota Layak Anak tahun 2024 di OR Setda Kota Metro, Kamis (6/11/2025)

Hal tersebut bertujuan guna mengevaluasi sejauh mana implementasi kebijakan pemenuhan hak anak yang telah berjalan dan menyusun strategi perbaikan guna meningkatkan status KLA di Kota Metro.

Mewakili Walikota Metro  H. Bambang Iman Santoso, S.Sos., M.Pd.I. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (PP KB) Kota Metro Subehi, S.STP., M.M. menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Kota Layak Anak.

“Berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 21 pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, yang diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten Kota Layak Anak sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. maka pemerintah kota metro berkomitmen untuk mewujudkan kota metro sebagai Kota Layak Anak yaitu sebuah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menuturkan, bahwa indonesia diprediksi akan mencapai masa keemasan pada tahun 2045 tepat pada saat usia kemerdekaan RI mencapai 100 tahun.

“Pencapaian fisik indonesia 2045 yaitu berdaulat maju adil dan makmur sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia indonesia, anak-anak indonesia yang ada saat ini akan memegang peranan strategis ketika 100 tahun indonesia merdeka di tahun 2045,” tuturnya.

Menurutnya, calon pimpinan bangsa ke depan harus menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter dan memiliki nilai moral yang kuat.

“Hal ini bisa terwujud bila anak-anak yang lahir bisa terpenuhi hak-haknya dan tumbuh menjadi manusia yang berkualitas berkarakter dan berintegritas, terwujudnya indonesia emas 2045 sangat ditentukan oleh generasi emas 2045 yang merupakan kekuatan utama membangun bangsa indonesia menjadi bangsa yang besar maju dan bermartabat,” kata Kepala Dinas PPPA PP KB Metro.

Dirinya menjelaskan, bahwa mempersiapkan generasi emas akan menjadi tantangan terbesar yang memerlukan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Sejalan dengan upaya untuk mewujudkan generasi emas 2045, membangun SDM berkualitas juga merupakan program utama pembangunan Kota Metro sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kota Metro tahun 2021-2026 dengan visi terwujudnya Kota Metro cerdas berbasis jasa dan budaya yang religius yang diharapkan akan melahirkan generasi cerdas yang mempunyai daya saing di tingkat nasional dan global dengan mengedepankan nilai-nilai agama dan ideologi pancasila,” jelasnya.

Subehi memaparkan, dalam rangka mewujudkan generasi cerdas Kota Metro maka kualitas sumber daya manusia perlu dipersiapkan sejak awal.

“Upaya persiapan ini tidak hanya dimulai ketika seorang bayi dilahirkan tapi dipersiapkan sejak dari masa remaja, masa pra konsepsi dan 1000 hari pertama kehidupan agar anak tumbuh baik secara fisik, mental, emosional dan sosial,” ucapnya.

Dirinya menyatakan, guna  memperkuat komitmen mewujudkan kota layak anak maka telah diterbitkan peraturan daerah kota metro nomor 3 tahun 2019 tentang kota layak anak yang menjadi payung hukum dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kota Metro.

“Didukung kelembagaan yang kuat maka pemerintah kota metro melalui gugus tugas KLA Kota Metro bersama-sama dengan kelompok masyarakat dunia usaha perguruan tinggi dan media terus berupaya untuk memenuhi 24 indikator KLA yang  terbagi dalam 5 cluster yaitu satu cluster sipil dan kebebasan, cluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif kemudian cluster tiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, cluster keempat pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta klaster 5 perlindungan khusus sinerg,” bebernya.

“Kebijakan KLA dilakukan dengan melibatkan forum anak dalam setiap tahapan musyawarah perencanaan pembangunan mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat Kota dengan mendengar dan melibatkan anak-anak secara langsung dalam perencanaan pembangunan diharapkan program dan kegiatan yang dilakukan di berbagai perangkat daerah dapat mengintegrasikan program perlindungan dan kesejahteraan anak ke dalam kebijakan pembangunan daerah yang responsif terhadap anak dalam era otonomi daerah,” imbuhnya.

Subehi menambahkan, definisi anak dimana seseorang belum berusia 18 tahun.

“”Tahun 2024 mencapai 29,24% atau berjumlah 53.310 jiwa dari total penduduk yang sebanyak 18.293 jiwa dengan jumlah yang demikian besar maka menjadi kewajiban kita semua untuk memastikan terjaminnya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan yang pada akhirnya turut mendukung pencapaian sustainable developer gold atau sdgs,” ungkapnya.

“Saya mengharapkan dapat dilakukan evaluasi terhadap 24 indikator KLA yang harus dipenuhi oleh gugus tugas-tugas Kota Metro dengan akurat dan lengkap agar tidak terjadi penurunan angka setelah data dan dokumen pendukung di upload di website kementerian PPA RI dan bisa membawa hasil seperti yang kita harapkan,” tandasnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas PPPA PP KB Kota Metro Eko Subroto, bahwa dasar kegiatan tersebut peraturan menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 12 tahun 2011 tentang indikator kabupaten kota layak anak.

“Kemudian yang kedua peraturan daerah Kota Metro nomor 3 tahun 2019 tentang Kota Layak Anak di Kota Metro, yang ketiga peraturan Walikota Metro nomor 32 tahun 2019 tentang tata laksana peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 tentang KLA di Kota Metro,” sebutnya.

Pihaknya juga menyampaikan, tentang pentingnya Kabupaten/Kota memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak.

“Melalui pengintegrasian komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan. kemudian yang menjadi tujuan khusus terpenuhinya 24 indikator KLA harus dilengkapi oleh gugus tugas Kota Layak Anak sehingga predikat KLA bisa naik menjadi predikat utama,” pungkasnya. (Aliando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!