Kota Metro

Mantap, Melalui Rekonsiliasi; Sinergi BPJS Metro Pastikan Validitas Data Kepesertaan dan Iuran

438
×

Mantap, Melalui Rekonsiliasi; Sinergi BPJS Metro Pastikan Validitas Data Kepesertaan dan Iuran

Sebarkan artikel ini

 

Metro, Metrodeadline.com – Guna memastikan validitas data kepesertaan dan iuran JKN Segmen ASN Daerah, BPJS Kesehatan Cabang Metro bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melakukan rekonsiliasi data, Rabu (17/9/2025).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Bellza Rizki Ananta mengatakan, bahwa tujuan utama dari rekonsiliasi tersebut guna menyatukan pemahaman tentang landasan hukum, validasi iuran, serta menetapkan kesepakatan terkait ketertiban pembayaran yang tepat waktu dan sesuai jumlah.

“Proses rekonsiliasi ini tidak hanya membidik data kepesertaan dan iuran pada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) untuk Triwulan III Tahun 2025, namun juga memadankan data Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terdaftar oleh Pemerintah Daerah untuk tahun 2024 dan 2025. Peserta PPU PN meliputi tokoh penting seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN Daerah, dan PPNPN,” ujarnya.

Bellza menekankan, bahwa kegiatan serupa merupakan bagian dari agenda rutin yang melibatkan berbagai pihak.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah peserta dan iuran sesuai, baik dari segi jumlah maupun keakuratan waktu pembayaran dan akun,” tuturnya.

Selain itu, Bellza menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur atas dukungan yang telah diberikan.

“Dalam menjalankan program JKN. Ia juga berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” katanya.

“BPJS Kesehatan tidak mungkin menyelenggarakan program ini sendirian saja. Untuk itu, harapannya seluruh stakeholder dapat saling bersinergi dan kami juga membutuhkan bantuan dari berbagai instansi di Kabupaten Lampung Timur agar dapat berkomitmen untuk saling membantu satu dengan yang lainnya” imbuhnya.

“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terkait dengan penerimaan iuran serta biaya manfaat yang dikeluarkan untuk pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Timur sepanjang tahun 2024,” lanjutnya.

Ia berpesan, jika ada keluhan dalam pelayanan baik di fasilitas kesehatan maupun di BPJS Kesehatan, masyarakat dapat segera menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan, agar keluhan bisa langsung di tangani dengan cepat.

“Tidak harus ke kantor BPJS Kesehatan untuk menyampaikan keluhan. Kami memiliki kanal layanan informasi dan pengaduan non tatap muka diantaran melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 maupun website BPJS Kesehatan,” pungkas Bellza. (Aliando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!