Sri Wahyuni Alias Umi Alfatih Didampingi Kuasa Hukum Herman,SH,.MH Saat Melakukan Press Confrence.
Pagar Alam – Metrodeadline
Sri Wahyuni atau akrab disapa Umi Alfatih Reseller dari Starlite Nigh cream brightening dan Umi Brightening cream (UBC) mengadakan konferensi pers terkait dugaan adanya laporan dari BPOM Jakarta Pusat terkait adanya produk milik mereka mengandung zat berbahaya. Senin 02 Desember 2024.
Herman,SH,MH selaku kuasa hukum dari Umi Alfatih saat Confrence Pers mengatakan bahwa baru-baru ini ada kabar yang menyatakan bahwa didalam produk klien kami yakni Starlite dan UBC diketemukan terdapat kandungan yang dilarang oleh pemerintah dalam hal ini BPOM maka dari itu dirinya akan mengklarifikasi beberapa produk yang disebutkan bahwa klien kami tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Disini kami akan mengklarifikasi pernyataan dari BPOM bahwa produk klien kami yakni Starlite dan UBC tidak mengandung zat zat berbahaya,” ucap Herman.
Sambung Herman untuk itu sekali lagi dirinya mengklarifikasi terkait adanya tuduhan tudingan yang merugikan klien nya dalam hal ini ibu Sri Wahyuni dan tim reseller maka dari itu ia akan mengklarifikasi bahwa semua produk yang klien jual selama ini sudah berbadan hukum jelas dan tidak terdapat kandungan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku .
“Kami nyatakan untuk mengklarifikasi bahwa kami juga di sini sebagai korban bukan dari bagian dari tim PT RMA selaku vendor ,”tegas
Herman juga menjelaskan beberapa bukti surat yang ada di klien nya yang pertama ada surat konfirmasi produk kepada yang terhormat reseller Umi beauty care di tempat nah jadi di sini dia menyatakan bahwa produk yang klien nya beli dari vendor tersebut tidak terdapat barang-barang yang melanggar peraturan perundang-undangan terkhusus jadi apabila di sini terdapat barang yang tidak standar dari vendor tersebut akan kembalikan ke PT RMA .
” Kami beri waktu 3×24 jam Kepada PT RMA agar segera menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan penuh tanggung jawab, jika tidak maka kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Herman.