Metrodeadline, Lampung Utara – Pembangunan jalan lapen yang merupakan salah satu kegiatan penyerapan Dana Desa di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan tahun anggaran 2024 disoal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Utara (Lampura).
Pasalnya, pembangunan tersebut terkesan tidak memiliki perencanaan. Menurut, Hendra, Kepala Divisi Investigasi, LSM GMBI Distrik Lampura menjelaskan pembangunan hanya terkesan hanya formalitas. Berdasarkan hasil investigasi, panjang pembangunan lapen yang tertera di prasasti terpampang 633 meter, dengan lebar 2,5 meter dengan nilai Rp. 255.331.000. Sementara setelah dilakukan investigasi, lebar jalan tersebut bervariasi, 1,7 meter hingga 2,5 meter dengan panjang sesuai 633 meter. Sementara ketebalan lapen kurang dari 1 cm.
“Menimbulkan pertanyaan, bagaimana perencanaan kegiatan ini, jika untuk dimensinya saja seperti ini,” ujarnya, Kamis (31/10)
Ansori, Ketua LSM GMBI Distrik Lampura meminta dengan tegas Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, untuk mendalami pekerjaan tersebut. LSM GMBI menduga kegiatan pembangunan lapen tersebut telah merugikan serta diduga menguntungkan pribadi. Selain pembangunan jalan lapen, pihaknya turut menduga ada penyimpangan pada kegiatan BUMDes.
“Kami telah memiliki data, jika hal ini tidak mendapatkan respon dari pemerintah kabupaten, maka sesegera mungkin akan melakukan aksi terkait semua kegiatan penyerapan dana desa di Desa Taman Jaya,” kata Ansori. (Aw)