LAMPUNGTENGAH – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Lampung Tengah memberikan penghargaan kepada SMK Muhammadiyah 2 Metro Serta Wakil Ketua (Waka) Kurikulum, Selasa (06/08/2024).
Pemberian penghargaan terhadap SMK Muhammadiyah dan Waka Kurikulum tersebut menurut ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Tengah Eko Yuono, karena kedua pihak tersebut dinilai berani membongkar perilaku buruk ayah kandung terhadap salah seorang siswinya. Atas keberanian tersebut Waka Kurikulum diniali telah memenuhi hak-hak anak.
Selain itu kata Eko Yuono SMK Muhammadiyah dan Waka Kurikulum, memiliki rasa kepedulian, yang tinggi serta berani mengambil resiko, untuk membuka tabir kekerasan terhadap permasalahan anak yang membutuhkan perlindungan khusus di lingkungan sekolah.
“Kami atas nama lembaga (LPA) mengapresiasi kepada SMK Muhammadiyah dan wabil khusus kepada ibu Nova yang berani dan peduli terhadap salah satu siswi SMK Muhammadiyah 2 Metro yang membutuhkan perlindungan Khusus,” tegasnya.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, mengatakan pemberian penghargaan kepada SMK Muhammadiyah 2 dan Waka Kurikulum yang di terima langsung oleh kepala sekolah SMK Eko Atmojo ST, dan Waka kurikulum Nova Cahya Sari.
Eko Yuono, menjelaskan bahwa apa yang di lakukan oleh ibu Nova ini perlu di tauladani karena berkat kepedulian dan keberanian kasus kejahatan sexual yang menimpa anak didiknya bisa terungkap.
“Ternyata tersangkanya adalah bapak kandungnya sendiri,” ujar Ketua LPA
Peristiwa memilukan tersebut terungkap kata Eko Yuono, bermula ketika ibu Nova melihat korban seperti anak kebingungan dan panik.
“Sehingga perilaku aneh tersebut membuat ibu Nova semakin penasaran dan mengajak korban ke kantor untuk menceritakan apa yang terjadi pada korban, ” jelasnya.
Dari serangkaian cerita korban kepadanya, ibu Nova memberanikan diri untuk berkordinasi dengan LPA.
“Ibu Nova berkoordinasi dengan kami lembaga perlindungan anak Lampung Tengah, karena memang domisili korban ada di Lampung Tengah. Dan ahirnya korban kami (LPA), menjemput korban,” kata Eko Yuono yang juga ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Lampung Tengah.
Selanjutnya sambung Eko Yuono, korban membuat laporan di polres Lampung Tengah karena loccus kejadian di Lamteng.
Atas laporan korban pelaku kurang dari 24 jam berhasil dibekuk oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng.
Sekedar untuk diketahui sebut saja korban Mawar (anak dibawah umur) menjadi korban pelampiasan nafsu birahi ayah kandungnya sendiri.