
Gunung Sugih — Melihat fenomena banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor yang ada di wilayah lampung tengah dan dimana tingkat kolektabilitas dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas jalan (SWDKLLJ) yang masih dibawah 60%, maka Jasa Raharja bersama UPTD Wilayah Pendapatan IV Lampung Tengah merasa perlu untuk mendapatkan dukungan stakeholder yakni dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dalam upaya meningkatkan penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor.
Untuk itu, Jasa Raharja bersama UPTD wilayah IV Lampung Tengah melakukan audiensi dengan kepala Bapenda Lampung Tengah Kamis (30/5/2024).
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah &, dihadiri oleh Rudi Yanto Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro dan Drs Evan Hendrawan (Ka UPTD Pendapatan Wilayah IV Lampung Tengah).
Rudi Yanto Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro mengungkapkan seiring dengan akan berdampaknya juga pendapatan yang didapat dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor terhadap penerimaan pendapatan Kabupaten/kota sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) maka diperlu kolaborasi lebih lanjut antara Tim Pembina Samsat Lampung Tengah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk itu, Kepala Perwakilan Metro yakni Bapak Rudi Yanto dan Ka UPTD Wilayah IV Lampung Tengah menyambangi Kantor Bapenda Kabupaten Lampung Tengah berkoordinasi guna merancang kegiatan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan melibatkan perangkat daerah dari mulai tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan hingga RT/RW agar dapat meningkatkan pendapatan sektor pajak kendaraan.
“semoga dengan ada kunjungan ini maka sinergitas Tim Pembina Samsat Lampung Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mulai terbangun dan menghasilkan kinerja yang positif” Ujar Rudi. (*)
