Lampung Utara

Enggan Dukung Pilkada 2024, KPU Lampura Pertanyakan Integritas dan Loyalitas Kades Sukamaju

5810
×

Enggan Dukung Pilkada 2024, KPU Lampura Pertanyakan Integritas dan Loyalitas Kades Sukamaju

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, Metrodeadline – Dukungan Pemerintah dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tentu sangatlah penting, apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sudah membeberkan hal tersebut saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI beberapa weaktu yang lalu.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Kemendagri juga menerbitkan Surat Edaran dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kemendagri telah menerbitkan 14 Surat Edaran yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk membantu penyelenggara pemilu dan pilkada di daerah. (Sumber : https://www.kemendagri.go.id/beritaArtikel/beritakemendagri?id=36395)

Namun sayangnya, hal ini tidak berlaku bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli. Pasalnya Kepala Desa (Kades) setempat enggan memfasilitasi sarana dan prasarana keserektariatan hingga aparaturnya untuk menjadi staf bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamaju. Hal ini juga ditegaskan oleh Plh. Camat Abung Semuli, Sri Sulistyono bahwa itu adalah hak Kades, menurutnya Kades memiliki pertimbangan sendiri.

“Kades Sukamaju tetap pada pendiriannya untuk tidak mau memberikan fasilitas bagi PPS,” jelasnya

Sementara, Komisioner KPU Lampung Utara (Lampura), Divisi Hukum dan Pengawasan, Tedi Yunada sangat menyayangkan sikap tersebut. Dirinya mempertanyakan integritas dan loyalitas Kades Sukamaju terhadap pimpinan dan Negara.

“Adakah pakta integritas atau sumpah janji jabatannya untuk mendahulukan kepentingan negara saat dirinya diangkat sumpah menjadi kades,” sesalnya. Selasa (11/6)

Padahal sudah jelas diamanatkan oleh Undang – undang peran pemerintah dalam mendukung jalannya proses demokrasi, apalagi sudah dipertegas lagi melalui peraturan, keputusan dan perintah baik oleh Presiden maupun Mendagri.

“Hari ini kita akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk membicarakan hal ini, semoga ada titik terangnya,” tandas Tedi.

(Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!