
Lampung Utara, Metrodeadline.com – Hari ini, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampura dengan Kejari. Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Rombongan disambut oleh Kajari Muhammad Farid Rumdana, SH., MH didampingi Kepala Seksi Pidsus merangkap Plh. Kepala Seksi Datun M. Azhari Tanjung, SH., Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Chandra Rizki, SH., MH.
Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Hendri, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kerjasama antara Disperindag dan Kejari.
“Selanjutnya dengan adanya MoU ini yang kemudian selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama untuk beberapa hal antara lain proses maupun pelaksanaan penarikan retribusi pasar serta juga hal-hal lain yang terkait dengan kewenangan pemerintah daerah khususnya di bidang perdagangan dan perindustrian sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya. Rabu (6/3)
Kajari Muhammad Farid Rumdana menyambut baik kerjasama tersebut dan berharap dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
“MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan Pemerintah dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien,” terang Kajari.
MoU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat meningkat.
“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri dalam rangka mewujudkan good governance,” tukasnya
(*/Aw)
