Hukum

Fungsi Pengawasan “BEBAL” 2 Proyek Dinas Perkim,Resmi Diadukan ??

53505
×

Fungsi Pengawasan “BEBAL” 2 Proyek Dinas Perkim,Resmi Diadukan ??

Sebarkan artikel ini
Tangerang,Metrodeadline– Diduga bermasalah dan tidak sesuai spesifikasi, 2 proyek pembangunan konstruksi milik Dinas Perumahan,Pemukiman Dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang, Resmi Diadukan(Selasa 05/12/2023) 

Aduan yang telah resmi dilayangkan itupun ditunjukkan kepada proses Plaksanaan 2 proyek berupa satu saluran pembuangan air limbah (Spal) dan proyek peningkatan jalan berupa paving blok yang berasal dari Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman, Kabupaten Tangerang, melalui proses penunjukan langsung (PL) pada alokasi belanja tambahan (ABT) yang dilaksanakan di 2 wilayah Kecamatan yang berbeda yakni Sindang Jaya dan Rajeg, melalui sistem pengaduan digital,Aplikasi Sp4n lapor dengan no ID 7193176 dan 7193485.

Pengaduan tersebut dilakukan lantaran adanya indikasi dugaan penyimpangan dan ketidak sesuai sehingga dinilai berbagai pihak sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Masih lemahnya proses pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perkim kabupaten tanggerang digadang gadang menjadi faktor utama akan begitu banyaknya hasil pengerjaan proyek yang disinyalir syarat dengan upaya penyimpangan.
Menanggapi hal tersebut,Herman Arab,salah satu aktivis yang sekaligus pula merupakan Sekretaris Lsm Trinusa DPD Provinsi Banten kepada awak media ini (Jum’at 02 / 12)

 

Mengatakan terdapat adanya indikasi dugaan penyimpangan didalam proses pelaksanaan ke 2 proyek tersebut dan hal itupun tentunya sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara apabila proses audit dan pemeriksaan tidak segera dilakukan,’untuk itu dalam waktu dekat ini kami pun akan segera melayangkan surat aduan secara tertulis terhadap pihak Inspektorat maupun BPK,dan hal ini kami rasa penting dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak kerugian keuangan negara.Tegasnya

Lebih lanjut Herman pun menuturkan bahwa proyek yang diduga kuat bermasalah yang di prakarsai oleh Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman (PERKIM) yang berada di 2  wilayah Kecamatan yang berbeda,”kedua proyek yang dalam waktu dekat ini akan kami adukan tersebut ada di wilayah kecamatan Sindang Jaya dan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

 

Diberitakan sebelumnya bahwa didalam proses pelaksanaan ke 2 proyek spal dan paving blok tersebut pihak kontraktor diduga kuat tidak menerapkan standar manajemen K3 dengan sebagai mana mestinya, dan hal itupun dikuatkan dengan adanya para pekerja yang tidak terlengkapi dengan Alat Pelindung Diri “APD”.

 

Tak cukup sampai disitu saja diketahui pada proses pengerjaan proyek Spal, nampak kontruksi pemasangan batu kali terlihat lebih kecil dibagian bawah sehingga menyerupai  huruf (r) dikisaran ketebalan 15-18-20 cm.

 

Sedangkan dalam pelaksanaan proyek paving blok, terdapat adanya penggunaan jenis material kasteen yang sangat diduga kuat tidak sesuai menyimpang dari spesifikasi teknis kegiatan, serta proses pengamparan aggerat yang dinilai sangat tipis.
Hingga sampai berita ini kembali diterbitkan baik pihak kontraktor maupun kepala Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman, Bambang Sapto belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut (Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!