METRO,Metrodeadline -Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Metro dikabarkan tengah diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Metro, terkait dugaan mark up dana kegiatan habis pakai tahun angaran 2022 dengan angka hampir mencapai Rp.2 miliar.
Dugaan kabar adanya praktik korupsi di lingkunagan Pemerintahan Kota Metro mencuat usai salah satu tenaga kontrak Bagian Umum Setda Kota Metro berisinial N, mendapat panggilan Unit Tipikor Polres Metro pekan lalu.
Praktik haram tersebut juga diduga melibatkan para oknum pejabat golongan tiga, berisinial A dan Y yang sebelumnya menjabat di Bagian Umum Setda Kota Metro.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, A membenarkan adanya dugaan praktik korupsi dan salah satu terduga yang terlibat telah dipanggil pihak kepolisian.
“Iya, kalau itu saya tau N sudah dipanggil, tapi saya gak ada hubungannya, memang saya pernah di bagian itu, tapi PPTK-nya bukan saya. Coba konfirmasi ke Y Kasubag Logistik Rumah Tangga, tapi Y sudah pindah Bappeda atau tanya bagian kepegawaian si D,” ujarnya, Kamis, 30 November 2023.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi di kegiatan sosialisasi KPK di Hotel IDea Grande belum memberikan komentar terkait persoalan tersebut.(net/Red)