
Tangerang, Metrodeadline – Mengulas kembali dugaan kecurangan dan ketidak sesuaian antara proses pengerjaan dengan Spesifikasi Teknis Kegiatan pada plaksanaan proyek turap saluran air kp. Nangka Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang-Banten yang dikerjakan dan dilaksanakan pada tahun 2022 silam,kini genap berusia 1 Tahun 3 Bulan,(Senin 13/11/2023)
Perlu diketahui pada tahun 2022 silam,Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kab.Tangerang,telah melalui surat teguran secara tertulis yang di layangkan kepada CV. YUDHA PUTRA selaku pelaksana kegiatan tersebut dengan No.039/SDA/DBMSDA/VIII/2022.

Didalam isi surat teguran itupun diketahui bahwa proyek tersebut telah di laksanakan serah terima sementara pekerjaan (provesional Hand-Over-PHO) yang di lakukan oleh tim Direksi Bidang Sumber Daya Air,Terhadap pekerjaan turap saluran air Kp Nangka Rt.01/09 Ds. Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Dengan Nilai kontrak 610/72/PPK-SDA/K/APBD/DBMSDA/
Masih didalam butir isi surat tersebut, Akhirnya dapat diketahui bahwa pekerjaan Proyek saluran air tersebut di laksanakan tidak sesuai RAB KONTRAK,
Lebih lanjut dikatakan dalam surat tersebut bahwa Dinas Binamarga Dan Sumber Daya Air kala itu memerintahkan agar pihak kontraktor/pelaksana
Surat teguran plaksanaan pekerjaan yang dikeluarkan oleh DBM&SDA itupun dikeluarkan pada tanggal 29 Agustus 2022,
Semenjak surat teguran tersebut dikeluarkan pada tahun 2022 lalu,Hingga kini belum dapat diketahui seperti apa proses perbaikan dan pembongkaran kontruksi bangunan Spal atau saluran air Kp,Nangka yang sudah menelan anggaran mencapai Rp.198,499,000,00(Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)(Nurdin)
