Pembangunan

Dikonfirmasi Soal Hasil Evaluasi Dugaan Penyimpangan Proyek Paving Blok,Camat Tigaraksa Dan Inspektorat Kabupaten Tangerang Masih Membungkam ??

2695
×

Dikonfirmasi Soal Hasil Evaluasi Dugaan Penyimpangan Proyek Paving Blok,Camat Tigaraksa Dan Inspektorat Kabupaten Tangerang Masih Membungkam ??

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, METRODEADLINE–Konsep pemeliharan dalam plaksanaan beberapa kegiatan fisik yang dikelola ditingkat Kecamatan yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang-Banten belakangan ini menuai sorotan.

(Selasa 31/10/2023)
Sorotan tersebut mengarah pada plaksanaan Proyek Pembangunan Kontruksi Baru berkonsep Pemeliharaan yang beberapa bulan lalu marak bermunculan,tentunya hal tersebut diduga kuat bertentangan dengan regulasi Peraturan Bupati(PERBUP) No 3 tahun 2020 tentang Pelinpahan Sebagian Kewenangan Bupati Terhadap Camat.
Di jelaskan didalam Peraturan tersebut Kewenangan Kecamatan dalam urusan keciptakaryaan dan kebinamargaan hanya sebatas pemeliharaan,namun alih-alih pemeliharaan rupanya proyek-proyek tersebut adalah merupakan sebuah proyek Pembangunan Kontruksi baru,
Dalam Perbup no 3 tahun 2020 Pasal 6 Hurub B poin 4)  jelas disebutkan bahwa pemeliharaan wilayah milik jalan penghubung antar desa/kelurahan meliputi pembersihan rumput/pengangkatan lumpur.
Poin 5 )disebutkan pemeliharaan draenase pada lokasi jalan penghubung antar desa/kelurahan meliputi pembersihan rumput/pengangkatan lumpur.
Diketahui Proyek Pembangunan berkonsep pemeliharaan yang belakangan menuai sorotan tersebut, berjudul Pemeliharaan Jalan Paving Blok, Rw 03 Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang-Banten yang menelan Anggaran mencapai Rp.100.000.000.(SERATUS JUTA RUPIAH), Untuk selanjutnya dikerjakan dan dilaksanakan oleh CV.ASLI SETIA PERSADA.
Diberitakan sebelumnya bahwa plaksanaan proyek paving blok tersebut diduga kuat tidak sesuai Spesifikasi  Teknis Kegiatan didalam Rancangan Anggaran Belanja(RAB)
yang dimana didalam proses pengerjaan nya diduga kuat tidak terdapat pengupasan badan jalan,tak cukup sampai disitu saja,jenis ukuran kasteen pada proyek tersebut pun diduga kuat meniyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja.
Di waktu yang berbeda,Camat Tigaraksa yang coba dihubungi Awak media melalui sambungan Via WhatsApp nya,menuturkan bahwa dirinya sudah memerintahkan kepada PPTK, untuk melakukan Check & Ricek,Namun sangat disayangkan ketika disinggung mengenai hasil Evaluasi yang sudah dilakukan,Camat Tigaraksa hingga kini masih belum dapat memberikan keterangan apapun.
Hal yang sama ditunjukan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang yang ketika coba dikonfirmasi dan dimintai tanggapan oleh awak media ini melalui sambungan via WhatsApp nya,hingga kini belum memberikan keterangan apapun dan lebih memilih bungkam.
Hingga kini belum dapat diketahui secara pasti upaya evaluasi seperti apa  yang sudah dilakukan baik oleh Kecamatan Tigaraksa selaku kuasa pengguna anggaran maupun Inspektorat Kabupaten Tangerang Selaku Auditor(NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!