Daerah

Babak Baru, Samsul Bahri Tunjuk Kuasa Hukum Atas Pemecatan Dirinya

10059
×

Babak Baru, Samsul Bahri Tunjuk Kuasa Hukum Atas Pemecatan Dirinya

Sebarkan artikel ini

Pagar Alam- Metrodeadline.com, Samsul Bahri Burlian lakukan Langkah hukum terkait Pemecatan Dirinya Sebagai Sekda Kota Pagar Alam yang diduga tidak sesuai proses birokrasi,

Dalam Gugatannya Samsul Bahri Burlian memberikan kuasa hukum kepada pengacara Neko Ferlyno SH CPL dan Partners.

Hal ini merupakan buntut dengan di pecatnya Samsul Bahri Burlian sebagai Sekretaris Daerah oleh mantan Walikota Alpian Maskoni beberapa waktu lalu.

Jalur hukum yang ditempuh Samsul ini di iyakan oleh pengacaranya Neko Ferlyno,SH C.P.L dan Partners saat berada di kantor LSM LIN kota Pagar Alam yang beralamat di Jalan Gunung Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, Selasa, 26/09 2023.

Kepada awak media Neko Ferlyno SH CPL didampingi Tri Ariansyah SH CPL dan Muhammad Yurwanra SH mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 549/ 99 / KHP/INT.SKK/IX /2023 dirinya dan rekan rekan di tunjuk mewakili mantan Sekda Kota Pagar Alam yakni Samsul Bahri Burlian selaku pemberi kuasa dalam hal pendampingan hukum.

Neko juga menjelaskan selain itu dirinya dan rekan rekan akan melakukan upaya upaya hukum terhadap kepentingan pemberi kuasa karena telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada dirinya dan rekan rekan dalam melakukan pembelaan terhadap mantan pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Sekretaris Daerah di Lingkungan Kota Pagar Alam.

Sebagai perkara yang dimaksud yakni berfokus pada keputusan Walikota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Nomor 821.2/326/KPTS/BKPSDM/2023 tentang pemberhentian pejabat jabatan pimpinan tinggi Pratama sebagai Sekda.

” Atas kesepakatan pemberi kuasa dan kami sebagai penerima kuasa akan mendatangi sejumlah kantor untuk meminta informasi terkait Pemecatan klien nya yang di nilai cacat hukum,

serta pihaknya akan menindak lanjuti laporan yang telah di layangkan sebelum nya ke komisi aparatur sipil negara (KASN) dan Ombudsman,

dan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan langkah hukum lain nya berupa gugatan ke PTUN.

kami sedang mendalami adanya dugaan pemerasan dalam jabatan, serta adanya indikasi pemalsuan keterangan dokumen dalam pemecatan yang di lakukan oleh sdr.Alfian Maskoni selaku pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian sekda tersebut” ujar Neko Ferlyno SH CPL

Sementara itu Mantan Sekda Kota Pagar Alam Samsul Bahri Burlian menambahkan bahwa pihaknya cuman ingin kepastian dasar hukum atas pemecatan dirinya sebagai sekda kota Pagar Alam, karena hal ini tidak sesuai dengan prosedur, maka dari itu dirinya sengaja menunjuk Neko Ferlyno SH CPL dan rekan rekan sebagai pendamping hukum dalam mengawal permasalahan yang menimpa dirinya.

” Untuk kelanjutan dari polemik ini kita tunggu saja dan sama-sama berdoa agar masalah ini cepat ketemu titik terang,” pungkas Samsul Bahri Burlian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!