
Lampung Utara, Metrodeadline.com – Pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara semakin menimbulkan tanda tanya. Pasalnya saat dikonfirmasi mengenai keengganan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), Amir Hamzah menolak pernyataan dari Aparatur Desanya.
Amir Hamzah mengatakan dirinya tidak pernah menolak apalagi tidak bersedia menandatanganinya. Apalagi tidak bersedia menjalankan perintah baik dari Asisten 1 Bupati Lampung Utara maupun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Justru dirinya mendorong Aparatur Desa Kinciran segera melengkapi persyaratan guna pencairan ADD yang berkaitan dengan Penghasilan Tetap (Siltap).
“Persyaratan harus lengkap, termasuk SK Evaluasi dari Pemerintah Kecamatan, kita menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya.
Sementara, Camat Abung Tengah, Kasim, SE., MM mengatakan permasalahan tersebut sudah diajukan beberapa minggu lamanya, bahkan telah menghadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Asisten 1, Namun Pj. Kades masih saja berkelit belum bersedia menandatangani berkas-berkas tersebut dengan alasan kehati-hatian. Senin (25/9)
“Ini yang perlu PJ. Kades pahami rekan-rekan Aparatur Desa akan mencairkan dana DD tertunda 20%, malah mempelajari perlu berminggu-minggu,” tutur Camat.
Menanggapi pernyataan Pj. Kades bahwa pengajuan pencairan tersebut ditolak oleh pihak kecamatan yang tidak mau memberikan SK evaluasi sebagai salah satu persyaratan, Camat Abung Tengah menjelaskan bahwa evaluasi itu setelah ada penandatanganan dari Kades atau PJ dan BPD tentang penetapan APBDes dan Keputusan Kades tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Langsung Tunai,
“Dia mungkin tidak baca persyaratan itu,” ujar Kasim
Lanjut Camat Abung Tengah, menjelaskan mengenai pengajuan DD 20% Tahun 2022, dirinya telah menyampaikan saat rapat, dana tersebut telah tersedia direkening desa, dalam hal pengambilan dana yang berwenang adalah Pj. Kades dan bendahara desa,
“Jadi tidak ada kaitannya dengan Camat, kelirkan dulu dana 20% Tahun 2022, kalau tidak dicairkan maka akan hangus nantinya, karena sudah mau habis anggaran tahun 2023,” pungkasnya.
(AW)
