Daerah

Dua Proyek Pemeliharaan Kecamatan Pakuhaji Diduga Kangkangi Perbup,Ekbang Sebut Pekerjaan Sudah Sesuai RAB,”Benarkah ?..

76994
×

Dua Proyek Pemeliharaan Kecamatan Pakuhaji Diduga Kangkangi Perbup,Ekbang Sebut Pekerjaan Sudah Sesuai RAB,”Benarkah ?..

Sebarkan artikel ini

Konsep pemeliharan dalam plaksanaan kegiatan fisik yang dikelola oleh beberapa kecamatan yang ada dilingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang-Banten belakangan ini menuai sorotan, (Kamis 07/09/2023).

Proyek pembanguan kontruksi baru yang dibungkus konsep pemeliharaan tersebut diduga kuat sengaja di buat untuk mensiasati regulasi yang ada didalam tatanan kewenangan kecamatan untuk melaksanakan urusan keciptakaryaan dan kebinamargaan yang dimana kecamatan hanya di perkenankan melaukan pemeliharaan.

Konsep /Judul pemeliharaan tersebut berbeda jauh dengan fakta dalam proses pengerjaan dilapangan,nampak terlihat didalam proses pelaksanaannya adalah merupakan sebuah pengerjaan kontruksi pembangunan baru.

sedangkan devinisi pemeliharaan dalam kamus bahas indonesi artinya adalah sesuatu proses,cara,atau perbuatan memelihara,penjagaan dan perawatan.

Hal tersebut di duga kuat bertentangan dengan Peraturan Bupati(PERBUP No 3 tahun 2020)Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 6 Hurub B poin 4) jelas disebutkan bahwa pemeliharaan wilayah milik jalan penghubung antar desa/kelurahan meliputi pembersihan rumput/pengangkatan lumpur.
Poin 5 )disebutkan pemeliharaan draenase pada lokasi jalan penghubung antar desa/kelurahan meliputi pembersihan rumput/pengangkatan lumpur.

Jika mengacu pada perbup tersebut maka jelas terlihat bahwa kecamatan hanya di perintahkan melakukan pemeliharan.

Kedua pengerjaan proyek pemeliharaan yang menuai sorotan tersebut berada dilingkup Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang-Banten dengan judul.

1)Pemeliharan spal/Uditch Kp. Periuk Rt 001/003 Ds.laksana Kecamatan Pakuhaji dengan nilai kontrak Rp.99,370,000
2)pemeliharaan jln Lingkungan Betonisasi Kp.Gaga Rt 03/06 Ds.Gaga Kecamatan Pakuhaji Dengan nilai kontrak Rp.99,393,000,.

Di konfirmasi perihal kedua kegiatan tersebu Kasie Exbang ROPIKOH menuturkan bahwa kegiatan kegiatan terlaksana dan sudah sesuai dengan RAB.

“Waalaikumsalam…
Kegiatan spal udit sdh dilakukan sesuai RAB.
Adapun plesteran samping tdk ada di dlm RAB tp tetap dilakukan wlpn tdk merata.ucap Ropikoh melalu sambungan via WhatsApp (Kamis 07/09)

Beliaupun menambahkan untuk kegiatan pemeliharaan betonisasi sudah masuk dalam prosea coring dan sudah sesuai.

“Kegiatan Betonisasi sdh sesiai RAB agregat sdh dilakukan dan penghamparan juga sdh dilakukan… Koring juga sdh dilakukan dg hsl melebihi RAB
Terima kasih.tutupnya

Disinggung mengenai konsep judul pemeliharan yang diduga kuat pada pelaksanaan nya merupakan pembangunan kontruksi baru dan bertentangan dengan Perbup no 3 thn 2020,beliau enggan menjawab.

Hingga sampai berita ini kembali di tayangkan belum ada penjelasan konkrit baik dari pihak Kecamatan,Pemkab Tangerang prihal implementasi konsep pemeliharaan dalam pembangunan di lingkup Kecamatan(Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!