
Tangerang-Pemerintah kabupaten tangerang saat ini tengan gencar melakukan perbaikan di semua sektor,khusus nya di sektor pembangunan insprastruktur baik jalan,jembatan,draenase atau pun sarana prasarana penunjang masyarat lain nya,
Dan hal tersebut tentunya di lakukan demi terwujudnya kabupaten tangerang yang gemilang.
Namun tujuan mulia demi membangun kabupaten tangerang “gemilang”seakan tidak di respon baik oleh beberapa rekanan/kontraktor yang beberapa di antaranya mengerjakan kegiatan dengan asal asalan dan mengesampingkan kualitas dan mutu pada proses pengerjaannya.
Seperti halnya dengan pengerjaan proyek pembangunan saluran air/spal yang berada di kp.pondok Desa Sindang Panon,Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang-Banten,yang belum lama ini mulai di kerjakan.
Di dalam plaksanaan pengerjaan proyek tersebut di dapati terdapat beberapa hal yang janggal sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat,aktivis dan para penggiat sosial yang ada di kabupaten tangerang,pasalnya proyek tersebut tidak di lengkapi dengan adanya sarana informasi publik/papan proyek,belum lagi nampak struktur bangunan spal nampak terlihat kecil di bagian dasar,belum lagi proses pengadukan adonan prekat tidak sesuai dengan aturan pakai.
Menurut keterangan dari salah satu narasumber yang tidak ingin di sebut kan namanya,yang di temui awak media harian metrodeadline beberapa waktu yang lalu di lokasi kegiatan tersebut menuturkan bahwa sanya terdapat perbedaa antara judul kegiatan yang terdapat di LPSE dengan penempatan plaksanaan kegiatan,
“Klo di chek di LPSE non tender itu kegiatan nya ada di Rt 01/04,tapi penempatan proyek itu sendiri berada di Rt 02/04 kan aneh,tuturnya
Sementara itu para pekerja yang coba di konfirmasi awak media mengatakan ketidak tauan nya akan dari mana proyek tersebut berasal.
“Saya cuman kerja pak jadi saya gak tau.singkatnya..
Berdasarkan hal tersebut dan demi terciptanya sebuah pembangunan yang benar benar berkualitas dan menghindari hal hal yang tidak di ingin kan seperti hal nya ke gagalan kontrucksi yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara,maka tentunya di anggap perlu adanya sebuah tindakan instensif dalam hal pengawasa,serta evaluasi dari fihak fihak terkait seperti halnya kuasa pengguna anggaran,inspektorat,BPK.RI kejaksaan dan kepolisian demi tercapai nya sistem pemerintah yang berkeadilan,transparan dan bebas dari KKN.
Hingga berita ini di turunkan belum dapat di ketahui dari mana proyek tersebut berasal dan berapa jumlah anggaran yang sudah di gelontorkan pemkab tanggerang untuk plaksanaan kegiatan spal tersebut.
(NURDIN)
