
Lampung Utara, Metrodeadline.com – Hasil rapat pimpinan dan pembina atas nama Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Lampung Utara menyatakan membubarkan diri. hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekertarisnya, M. Gunadi, Kamis (15/6)
Menurut Gunadi keputusan pembubaran organisasi atau perkumpulan GAM penuh dengan pertimbangan, pasalnya dikhawatirkan GAM bersama dengan Forkopimda Lampung Utara akan terus menjadi bahan fitnah dan yang kini berkembang dipublik.
Sebagaimana diketahui GAM sebagai salah satu penggagas terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB – FORKOPIMDA) Lampung Utara beberapa waktu bulan yang lalu, tentang tata tertib kendaraan-kendaraan angkutan barang dan khususnya angkutan batubara.
Atas larangan dengan kendaraan angkutan melewati jalan Nasional di Lampung Utara melebihi standar muatan (Overload) dari jumlah berat yang dizinkan (JBI) yang termuat di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Harus sesuai dengan spesifikasi muatan dan kelas jalan sebagaimana tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No : 045-2/02.08/V.13/2022 tentang tata tertib kendaraan angkutan barang dan khususnya angkutan batubara, bilamana melewati jalan umum, baik jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Daerah di wilayah Lampung,” papar Gunadi.
“Berkaitan dengan SKB Forkopimda kami atas nama organisasi yang sebelumnya tergabung di dalam GAM meskipun membubarkan diri akan tetap mendorong Forkopimda Lampung Utara,” tegas Gunadi
Pencabutan SKB FORKOPIMDA tentang tata tertib angkutan batubara tersebut mengingat pertimbangan anggaran APBD Lampung Utara yang tidak mampu menjalankan isi dari SKB tersebut, sehingga menurut Gunadi sudah layak dicabut,
“Untuk segera mencabut SKB tersebut agar tidak terus menjadi fitnah di publik dan dikhawatirkan akan di manfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab,” ketus Gunadi.
Ditambahkan M. Gunadi dicabutnya SKB tersebut bukan berarti kendaraan barang, khususnya angkutan batubara bisa semaunya untuk melewati jalan umum Nasional bebas bermuatan lebih.
“Ada yang perlu diketahui bahwa angkutan khusus batubara dilarang melewati jalan umum tampa kecuali sebagaimana amanah Undang-Undang No : 3 tahun 2020 tentang Minerba,” bebernya.
M. Gunadi kembali menegaskan bahwa ada dua hal pelanggaran angkutan batubara melewati jalan umum Nasional di mana saja. Yakni UU Minerba dan angkutan batubara melebihi kapasitas muatan dan di kenal dengan nama Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
“Himbauan dengan para pengusaha angkutan batubara agar dapat mengikuti dan mentaati aturan sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Senada dengan yang disampaikan penasehat GAM Idham Chalid, selayaknya SKB Forkominda dicabut dan membubarkan diri. GAM Lampura merupakan penggagas SKB yang dibuat bertujuan untuk tata tertib kendaraan angkutan barang dan khususnya angkutan batubara yang berlalulintas di wilayah / daerah provinsi Lampung sesuai dengan SE Gubernur Lampung.
“Namun sayangnya Pemerintah Lampung Utara tidak mampu membiayai pelaksanaan SKB Forkominda, maka sudah selayaknya di cabut,” tukas Idham Chalid.
(Tim/Red)
