
PUNGGUR – Warga Kampung Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng), mengeluhkan biaya transportasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipatok Rp.3000 oleh aparatur Kampung Nunggalrejo.
Dimana dalam kwitansi tersebut memiliki cap dan tanda Kepala Kampung (Kakam) Nunggalrejo Iskandar.
“Kami selaku warga Kampung Nunggalrejo mengeluhkan biaya transportasi yang dipatok Rp.3000 oleh aparatur kampung. Baru dikepemimpinan pak Iskandar ada biaya transportasi ini,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Dirinya menilai bahwa biaya transportasi penarikan PBB ini merupakan pungli dan sangat dikeluhkan oleh masyarakat. “Kami seperti dipaksakan untuk membayar mas. Kami menilai ini pungli dan kami berharap kepada pihak berwajib bisa mengusut masalah ini agar memberi efek jera kepada oknum-oknum nakal,” tegasnya.
Kakam Nunggalrejo Iskandar saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, mengaku tidak mengetahui hal ini. Akan tetapi dalam kwitansi tersebut memiliki cap dan tanda tangan dirinya.
“Saya gak tau mas. Soalnya saya baru menjabat dan gak tau aturannya,” kata Iskandar, Senin (22/05/2023).
Iskandar berdalih bahwa pungutan biaya ini akal-akalan bawahannya. “Ini mungkin kerjaan yang narik mas. Tapi bukan perintah saya. Nanti saya tanyakan sama bawahan saya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Punggur Sukistoro mengaku pernah mendengar tentang biaya transportasi penarikan PBB Nunggalrejo yang dipatok Rp.3000. “Saya sudah mendengar dan memberi peringatan kepada Kakam Nunggalrejo Iskandar. Kok malah masih lagi ditarik dan dipatok biaya itu. Nanti saya telpon lagi pak Iskandar nya mas,” pungkasnya. (*)
