Lampung Timur

Kinerja Kepala KUA Sukadana Disorot Ketua DPD APKAN Lamtim

9466
×

Kinerja Kepala KUA Sukadana Disorot Ketua DPD APKAN Lamtim

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Kabupaten Lampung Timur, Husnan Efendi menyayangkan kinerja Akmal selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukadana terhadap masyarakat kurang maksimal.

Akmal Kepala KUA Sukadana disinyalir membatalkan ikrar wakaf seharusnya dilaksanakan sebelum tanggal, 19 April 2023 dalam rangka penerbitan akta ikrar wakaf (AIW) tanah Musholla Al Mukhtar di Jalan Hi. Mukhtar Desa Pasar Sukadana dengan luas 463 meter persegi.

“Saya menilai apabila hal itu memang benar terjadi patut disayangkan atas pelayanan yang kurang maksimal tersebut,” tegas Husnan Efendi kepada metrodeadline melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 20 April 2023 pukul 14.02 WIB.

Seyogyanya, pelayanan yang diberikan harus maksimal apalagi hal itu menyangkut kepentingan umat dengan maksud mewakafkan tanah guna pendirian sarana sebagai tempat melaksanakan ibadah.

“Seyogyanya pelayanan memang harus maksimal apalagi itu menyangkut kepentingan umat yang bermaksud mendirikan tempat ibadah diatas tanah wakaf,” Ketua DPD APKAN Lamtim itu.

Iapun berharap agar persoalan tersebut dibicarakan untuk mencari jalan terbaik sehingga dapat diterima oleh semua pihak.

“Saya berharap agar perihal ini dapat dibicarakan kembali untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak,” harap Fendi panggilan kesehariannya.

Seharusnya, pelayanan pendaftaran dan penerbitan akta ikrar wakaf (AIW) dilakukan berdasarkan SK Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama RI nomor 564 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor : B. 1128/ Kw.08.8.5/ BA.00.07/ 2022, perihal edaran pelaksanaan Digitalisasi Layanan Pendaftaran Tanah Wakaf, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pendaftaran wakaf hingga penerbitan akta ikrar wakaf (AIW) atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW) telah dilaksanakan menggunakan sistem informasi wakaf milik Kementerian Agama melalui link : E-AIW Kemenag dan untuk menambah pemahaman bisa buka link https://bit.ly/tutorialsiwak.

Untuk pendaftaran wakaf hingga penerbitan akta ikrar wakaf (AIW) atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW) dilaksanakan menggunakan sistem manual tidak diberlakukan kembali.

Ketentuan tersebut diatas telah disampaikan oleh Kusaeni,S.Pd.I Kasi Penyelenggara Wakaf Kantor Kemenag Lamtim pada tanggal, 30 Januari 2023, akan tetapi tidak diindahkan bahkan sebaliknya pelayanannya mengecewakan masyarakat.

(ROPIAN KUNANG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!