Lampung Timur

Merasa Geram, Kasi Penyelenggara Wakaf Kantor Kemenag Lamtim, Kusaeni,S.Pd.I : Hanya KUA-nya…

88281
×

Merasa Geram, Kasi Penyelenggara Wakaf Kantor Kemenag Lamtim, Kusaeni,S.Pd.I : Hanya KUA-nya…

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur, Menyikapi dibatalkannya kegiatan acara ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Sukadana pada 17 – 18 April 2023, Kusaeni, S.Pd.I selaku Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) merasa geram.

Soalnya, berdasarkan SK Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama RI nomor 564 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan surat Kepala Kantor Wilayah Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung Nomor : B. 1128/ Kw.08.8.5/ BA.00.07/ 2022, perihal edaran pelaksanaan Digitalisasi Layanan Pendaftaran Tanah Wakaf.

Pihaknya telah menginstruksikan agar supaya melakukan pengambilan blangko kepada seluruh Kepala KUA Se-Kabupaten Lampung Timur. Akan tetapi disinyalir hanya Kepala KUA Sukadana saja yang tidak merespon surat yang telah diedarkannya tersebut.

“Semenjak surat itu kami edarkan sudah kami intruksikan untuk pengambilan blanko. Hanya KUA (Sukadana) -nya aja yang nggak baca surat dan nggak tanggab,” tegas Kusaeni ketika dikonfirmasi metrodeadline melalui WhatsApp pada Selasa, 18 April 2023 jam 11.51 WIB kemarin siang.

Sebelumnya, Ardiansyah Sekretaris Panitia Pembangunan Musholla Al Mukhtar menyampaikan bahwa ikrar wakaf tidak dapat dilaksanakan baik hari Senin, 17 April 2023 atau keesokannya Selasa, 18 April 2023 menunggu blangko terbaru.

“Operator ini bilang untuk ikrar, ikrar wakaf itu nunggu blangko yang terbaru, artinya kemungkinan abis lebaran kayaknya,” Terang Ardiansyah sepulang menyerahkan persyaratan pendaftaran AIW kepada Lilin operator KUA Sukadana pada Senin, 17 April 2023 jam 11.54 WIB.

Terdapat 4 Musholla yang belum diterbitkan AIW oleh pihak KUA Sukadana disebabkan oleh karena blangko terbaru belum tersedia.

“Kalau cerita dari operatornya tadi, ada sekitar ada 4 Musholla yang belum bisa dibikinkan (AIW) ikrarnya, dikarenakan karena memang blangko yang terbaru itu belum turun, kata operatornya tadi, cerita dengan saya tadi,” imbuh Sekretaris Panitia Pelaksana Pembangunan Musholla Al Mukhtar itu.

Rencana masyarakat warga Capang Merdeka Dusun Capang Desa Pasar Sukadana sangat mulia yakni akan membangun tempat ibadah bernama Musholla Al Mukhtar diatas tanah seluas 463 meter persegi.

Masyarakat ingin melengkapi legalitas status tanah berupa akta ikrar wakaf (AIW) dan ID izin rekomendasi pendirian dari Kemenag Lampung Timur serta membuka rekening melengkapi proposal bantuan dana untuk biaya pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Untuk diketahui yang akan menjadi Wakif Ropian Kunang selaku pewakaf tanah tersebut mewakili masyarakat setempat. Sedangkan Ahmad Jauhari sebagai Nadzir yang akan menerima wakaf atau pengelola.

Sementara, Wakif atas nama masyarakat setempat telah mengantongi Akta Hibah dengan nomor : 1299 / Ps. Sukadana / 2023 tertanggal, 10 April 2023 yang akan didaftarkan menjadi AIW di Kantor KUA Sukadana.

Inilah selengkapnya kutipan surat dari Indra Jaya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur yang telah diedarkan oleh Kusnaeni, S.Pd.I selaku Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf.

Berdasarkan SK Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama RI nomor 564 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor : B. 1128/Kw.08.8.5/BA.00.07/2022, perihal edaran pelaksanaan Digitalisasi Layanan Pendaftaran Tanah Wakaf, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa, pendaftaran wakaf hingga penerbitan akta ikrar wakaf (AIW) atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW) telah dilaksanakan menggunakan sistem informasi wakaf milik Kementerian Agama melalui link : E-AIW Kemenag dan untuk menambah pemahaman bisa buka link https://bit.ly/tutorialsiwak.

2. Adapun persyaratan dokumen AIW atau APAIW sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1 (satu) terlampir.

3. Bahwa, untuk pendaftaran wakaf hingga penerbitan AIW atau APAIW dilaksanakan menggunakan sistem manual tidak diberlakukan kembali.

4. Bagi PPAIW di KUA Kecamatan yang masih memiliki dokumen wakaf bentuk manual/lama dan belum bersertifikat agar segera untuk disertifikasi di Kantor ATR/BPN melalui jalur PTSL dan jalur mandiri yang dikoordinir oleh masing-masing Pegawai KUA atau PAI yang membidangi wakaf.

5. Untuk pendaftaran sertifikasi tanah wakaf sebagaimana dalam poin nomor 3 (tiga) harus mendapat validasi dan verifikasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.

Demikian surat ini disampaikan atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

(ROPIAN KUNANG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!