
Lampung Timur, Pendaftaran wakaf hingga penerbitan akta ikrar wakaf (AIW) atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW) telah dilaksanakan menggunakan sistem informasi wakaf milik Kementerian Agama melalui link : E-AIW Kementerian Agama.
Sedangkan, untuk pendaftaran wakaf hingga penerbitan akta ikrar wakaf (AIW) atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW) yang dilaksanakan masih menggunakan sistem manual sudah tidak diberlakukan kembali.
Sementara, Edi staf Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Lamtim mengatakan bahwa pihaknya khusus hanya membidangi urusan ID atau izin pendirian Masjid/ Musholla.
“Yang membidangi bidang wakaf bukan saya, itu bidang seksi Penyelenggara, kalau saya membidangi bagian Musholla atau Masjid kaitannya dengan pembuatan ID,” tutur Edi saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, 18 April 2023 sekitar jam 09.30 WIB.
Urusan pendaftaran wakaf merupakan bidang Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Lamtim, Kusaeni,S.Pd.I namun sedang tidak berada ditempat.
“Itu prosedur kaitannya dengan wakaf tanah yang membidangi pak Kusnaeni, (apakah beliau ada diruang kerjanya? ) kurang tau,” kata Staf Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Lamtim itu.
Menurut Khoirudin staf Binmas Kemenag Lamtim rekan kerja Edi bahwa aplikasi E-AIW telah launching atau mulai berlaku pada tahun 2023.
“Setau saya E-AIW mulai berlaku tahun (2023) ini, aplikasinya baru pertengahan tahun (2022) lalu, tapi baru launching tahun (2023) ini baru kita mulai online,” timpal Khoirudin menyeEdi pada aat pembicaraan metrodeadline dengan Edi sedang berlangsung.
Menurutnya, pengisian blangko pendaftaran wakaf secara manual sudah dinyatakan tidak berlaku melainkan dilakukan secara online.
“(Manual sudah) Nggak (berlaku) pake online langsung,” pungkas staf Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Lamtim rekan kerja Edi itu.
Selanjutnya, Edi menambahkan, yang paling penting adalah penyelesaian wakaf dan identitas nama Musholla (Al Mukhtar), baru kemudian menyusul penerbitan ID atau rekomendasi izin pendirian.
“Untuk terkait ID, yang penting selesaikan dulu tanah, kalau ID sambil berjalan bisa, masalahnya kalau sudah jadi nggak apa-apa, yang penting sudah ada namanya, nama Musholla itu, jadi nggak harus jadi sekarang nggak masalah, cuma intinya harus tanah itu dulu,” tambah Edi.
Iapun memberikan nomor kontak person milik Kusaeni Kasi Penyelenggara Wakaf Kantor Kemenag Lamtim.
“Begini aja biar cepet ada solusinya, saya kasih nomor pak Kusnaeni karena beliau yang membidangi, saya takutnya salah,” Pungkasnya.
(ROPIAN KUNANG)
