
Tangerang – Polemik akan adanya kesemerautan di dalam pelaksanaan kegiatan proyek penanaman pipa air PDAM Kabupaten Tangerang yang di kerjakan, sepanjang bahu jalan Raya Balaraja-Sentiong, Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang-Banten yang sempat viral di beberapa platfrom pemberitaan media masa beberapa waktu lalu ini.
Akhirnya langsung di respon cepat oleh Direktur Utama Perumdam Air Minum TKR Kabupaten Tangerang Sofyan Sapar ST,M.SI, yang di mana akan segera mengambil langkah tegas dan berjanji untuk segera menindak lanjuti serta melakukan pemanggilan terhadap pihak kontraktor.
Hal tersebut di katakan Yunis selaku Humas Perumdam TKR Kabupaten Tangerang kepada awak media harian metrodeadline, Kamis (30/03/2023).
Beliau mengatakan prihal adanya informasi kesemerautan di dalam proses pengerjaan proyek penanaman pipa air PDAM yang berada di sepanjang bahu jalan balaraja – sentiong Kecamatan Balaraja, pihak nya akan segera melalakukan langkah tegas dan berjanji untuk menindak lanjuti informasi tersebut,dirinya pun mengatakan bahwa Perumdam Air Minum TKR selalu menekan kan kepada seluruh rekanan kontraktor yang mengerjakan kegiatan kontruksi harus lah sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur(SOP)dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang pasti setelah adanya informasi ini, kami sudah tegur pelaksananya dan kami pun selanjutnya akan menekankan untuk pihak kontraktor agar mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP),”ungkapnya.
Masih menurut Yunis bahwa dalam waktu dekat ini PDAM akan segera melakukan peninjauan dan melakukan pemanggilan terhadap pihak kontractor untuk meminta penjelasan,dan apa bila di dalam prosesnya di temukan adanya ketidak sesuaian maka PDAM akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selanjutnya kami berjanji untuk menindaklanjuti proses pekerjaan tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku karna di PDAM ini semuanya harus sesuai prosedur dan aturan main yang ada,baik itu Standar Oprasianal Prosedur(SOP)maupun penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang di mana hal tersebut adalah merupakan hal yang wajib di lakukan di dalam setiap proses pengerjaan yang di kelola oleh PDAM,”tutupnya.(NURDIN)
