Daerah

Dikonfirmasi Soal Pengerjaan Proyek Pemasangan Pipa Air Balaraja, Dirut PDAM Tangerang Bungkam

99351
×

Dikonfirmasi Soal Pengerjaan Proyek Pemasangan Pipa Air Balaraja, Dirut PDAM Tangerang Bungkam

Sebarkan artikel ini
Tangerang – Direktur Perumda Air Minum TKR Kabupaten Tangerang , SOFYAN Saver ST,M.SI, bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi  media Harian Metrodeadline prihal adanya kesemerautan di dalam proses pengerjaan proyek penanaman pipa air PDAM yang berada di sepanjang bahu jalan balaraja – sentiong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang-Banten yang belum lama ini rampung di kerjakan.
Kesemerautan di dalam proses pengerjaan proyek penanaman pipa air tersebut, dapat terlihat mulai dari tidak terdapatnya rambu rambu atau spandek penanda, sehingga dinilai dapat mengganggu dan dapat membahayakan para pengendara dan pengguna jalan yang sedang melintas terlebih pada kondisi malam hari, belum lagi dengan adanya beberapa tumpukan tanah yang nampak berserakan di mana-mana tanpa sepenuhnya di kemas dengan rapih.
Dan di dalam proses pengerjaan proyek penanaman pipa air PDAM tersebut pun di duga kuat sudah melanggar Standar Oprasional Prosedur (SOP) tentang Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Hal tersebut terbukti dengan adanya para pekerja yang di dapati tidak sama sekali terlengkapi dengan Alat Pelindung Diri(APD) yang tentunya hal tersebut adalah merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan di dalam penerapan SMK3.
Minimnya sarana informasi publik yang tersedia di lokasi prihal pengerjaan kegiatan penanaman pipa air PDAM tersebut serta minimnya informasi yang di berikan oleh jajaran PDAM tentunya menimbul kan tanda tanya besar di tengah tengah masyarakat,Aktivis,dan para penggiat sosial pada khususnya.”Ada apa dengan PDAM.? 
Dan hal tersebut di katakan Marup salah satu aktivis yang segaligus pula menjabat sebagai Kepala Divisi Investigasi YLPK-YAPERMA DPD Provinsi – Banten kepada awak media harian metrodeadline diruang kerjanya, Rabu(29/03/2023).
Menurutnya salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan kerja adalah karna penerapan menejemen keselamatan dan kesehatan kerja(SMK3)yang masih rendah.
Melalui peraturan pemerintah No 50 tahun 2012. Pemerintah sudah menetapkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merupakan kebijakan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh prusahaan dalam upaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja jadi tidak ada alasan untuk abay akan hal itu,dan dalam hal ini seharusnya pihak PDAM sebagai penyelenggara kegiatan dapat makukan langkah tegas dan jangan terkesan tutup mata apalagi melalukan pembiaran.
Hingga sampai saat ini Dirut Perumda TKR Kabupaten Tangerang belum dapat di temui dan memberikan keterangan apapun prihal kegiatan penanaman pipa air tersebut(NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!