
Tangerang – Maraknya pengerjaan proyek yang diduga kuat berkualitas rendah di beberapa wilayah di lingkup Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang -Banten menuai pertanyaan di kalangan masyarakat khususnya para aktivis dan penggiat sosial.
“Ada apa dengan proses pengawasan?Bermacam pertanyaan publik bermunculan sampai kepada adanya dugaan pembiaran yang di lakukan oleh penyelenggara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengiringi dengan fenomena banyaknya proses pengerjaan proyek yang diduga kuat di kerjakan asal jadi dan syarat dengan penyimpangan.
Minimnya pengawasan dan lemahmah nya upaya evaluasi dan pemberian saksi yang di lakukan oleh pihak kuasa pengguna anggaran KPA dalam hal pengoptimalisasian penyerapan anggaran dalam kegiatan pembanguan fisik, di tenggarai menjadi salah satu faktor besar akan terjadi nya sebuah pembangunan sarana prasarana penunjang masyarakat yang di kerjakan dengan tidak profesional dan terkesan suka suka.
Beberapa kegiatan pembangunan proyek yang diduga kuat berkualitas rendah tersebut di ketahui berada di lingkup Kelurahan Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis,Dengan judul
1.Proyek Paving Blok Gang Mesjid Rt.01/01 Kelurahan Kuta Bumi-Kecamtan Pasar Kemis Dengan Nilai Kontrak Rp.75.000.000.yang selanjut nya di kerjakan oleh CV.MANTRA MARGA MULYA.
2.Proyek Paving Block gang Rt 03/002 Kelurahan Kuta Bumi-Kecamatan Pasar Kemis Dengan Nilai Kontrak Rp.65.000.000 yang selanjutnya di kerjakan oleh PT.WWG PRINTING.
Dalam pelaksanaan pengerjaan kedua proyek tersebut dapat terlihat terdapat beberapa kejanggalan mulai dari tidak terdapat nya pembersihan ataupun pengupasan tanah pada badan jalan, serta pengamparan aggregat di duga kuat jauh dari kata maksimal, di tambah lagi tidak terdapat nya pemadatan menggunakan alat berat atau stemper kodok menguat kan dugaan bahwa proyek proyek tersebut di kerjakan asal jadi dan sudah mengesampingkan kualitas dan kuantitas,terlihat pula jenis kasteen yang di gunakan sangat di duga kuat tidak sesuai dengan jenis kasteen yang tertuang di dalam rancangan anggaran belanja (RAB).
Sikap acuh dan mau gak mau yang di tujukan oleh kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Kelurahan Kuta Bumi untuk melakukan audit, dan pemeriksaan terhadap kedua kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan besar yang seakan menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Sementara itu, pihak Inspektorat melalui salah satu pejabatnya saat di mintai tanggapan oleh awak media harian metrodeadline,l enggan memberikan tanggapan penjelasan prihal upaya tindak lajut seperti apa yang akan di lakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang di tuangkan di dalam sebuah wahana komunikasi masa/pemberitaan.
“Pak nurdin Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyediakan fasilitas pengaduan,”singkatnya dan selanjutnya beliau hanya memberikan balasan emoji kepalan tangan yang menandakan rasa permohonan maaf.
Sementara itu, Herman Arab salah satu aktivis yang sekaligus pula menjabat sebagai Wakil Ketua Lsm Trinusa Dpc Kabupaten Tangerang akhirnya angkat suara,beliau mengatakan bahwa, seorang pejabat publik yang notabene adalah pelayan masyarakat yang di dalam hal ini tidak memiliki kepentingan lain dalam bidang usaha kontruksi, selain dari pada penyelenggara atau pun pihak yang di kuasakan oleh negara untuk mengelola dan mengawasi proses.
” Pernyerapan anggaran di dalam pelaksanaan kegiatan fisik harus lah bisa melakukan sikap tegas dan pengawasan super ketat dalam pelaksanaan nya, dan hal tersebut perlu di lakukan agar semua anggaran yang di gunakan dapat terserap sehingga tercipta sebuah pembangunan yang berkualitas dan ber mutu tinggi.
“Akibat dari adanya kedua kegiatan yang di duga kuat berkualitas rendah tersebut,negara berpotensi dapat di rugikan puluhan juta rupiah apa bila proses transaksi pembayaran tetap di lakukan tanpa terlebih dahulu di perbaiki dan di evaluasi,”paparnya.
Hingga sampai saat ini pihak kontraktor yang mengerjakan ke dua kegiatan tersebut belum dapat di temui untuk di konfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut(NURDIN)
