Miris, Diduga Program PTSL Desa Karang Anyar Beraroma Pungli, Salah Satu Warga Mengaku Diintimidasi

Tangerang – Bermula dengan adanya keluhan salah satu warga yang menyatakan bahwa dirinya di haruskan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada salah satu oknum pemerintahan desa yang di mana pembayaran tersebut di pruntukan untuk menebus sertifikat tanah yang di ketahui sertifikat tanah tersebut adalah merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) yang bersifat (GRATIS)Berujung intervensi dan intimidasi.

Dan intimidasi tersebut di duga kuat di lakukan oleh salah satu oknum pejabat Pemerintahan desa karang anyar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Senin (06/02/2023).
Salah satu masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya menjelas dirinya mendapatkan intervensi dan intimidasi yang di lakukan oleh salah satu oknum aparatur pemerintahan desa karang anyar bahkan oknum aparatur desa tersebut di katakanya mengeluarkan kata kata dengan tonase nada yang mengarah kepada adanya dugaan mengancam.
“Awal mula salah satu aparatur pemerintahan tersebut datang dan menunjukan foto diri saya dan berikut pernyataan saya itu,dan dia pun mengatakan kalo pernyataan saya seperti itu maka saya di minta untuk siap siap aja kata dia ke saya dan dia juga mengatakan kalo dirinya sampai di panggil maka saya juga akan ikut.tuturnya dengan nada gelisah,”ungkapnya.
Masih menurut warga bahwa bukan hanya dirinya saja yang dimintai sejumlah uang sebesar Rp 500.000″masih ada lagi yang diminta lebih dari itu sebesar Rp 700.000.
Sungguh ironis, tentunya apa yang di lakukan oleh oknum aparatur pemerintahan desa tersebut dinilai berbagai fihak sangat lah tidak patut dan pantas di lakukan oleh mereka yang mengemban tugas sebagai pelayan masyarat,terlebih di lakukan terhadap masyarakat nya sendiri.
Di tempat yang berbeda KUSMAYADI SH.Yang Merupakan Humas dari ATR/BPN Kabupaten Tangerang Yang Coba di temui awak Media Harian Metrodeadline di ruangan kerjanya.
Mengatakan bahwa program nasional agraria pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy “kami menegaskan bahwa untuk program PTSL itu masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy saja,di luar itu semuanya gratis dan sebelum melaksanakan program tersebut kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi prihal program PTSL tersebut terhadap masyarakat.
Kusmayadi pun menambah kan apa bila apa bila ada kutipan yang di bebankan terhadap masyarakat itu di luar kewenangan.
“Kami intinya tidak pernah mengetahui adanya kutipan yang terjadi di desa tersebut dan sejauh ini kami menjalan kan semuanya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,”ungkpanya.
Sementara itu dikutip dari laman berita media garda tipikor belum lama ini kepala desa karang anyar mengeluarkan stetmen nya dan menepis dugaan telah terjadi praktik pungli di desanya dalam program PTSL tersebut”ITU TIDAK BENAR.
Sementara itu awak media harian metrodeadline beberapa waktu yang lalu mencoba menggali informasi dan berusaha mengkonfirmasi pihak desa karang anyar dengan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi prihal dengan adanya dugaan praktek pungli (pungutan liar)dalam program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap(PRONA PTSL)tersebut, yang di tujukan kepada kepala desa karang anyar dan tentunya hal tersebut adalah bagian dan upaya untuk memberikan hak jawab yang dimana tentunya untuk kepentingan keberimbangan di dalam pemberitaan yang tentu nya merujuk kepada kode etik jurnalistik.
Namun sangat di sayangkan hingga sampai saat ini belum ada balasan surat klarifikasi secara resmi yang di lakukan oleh pihak desa karang anyar. (NURDIN)