Diduga Lakukan Pungli Program PTSL, LSM Trinusa Desak APH Priksa Kades Karang Anyar

Tangerang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL)seakan menjadi lahan empuk tumbuh suburnya praktik pungli dengan berbagai modus dan tak jarang di dalam pelaksanaan program nasional ini banyak oknum kepala desa yang tersandung kasus korupsi,pungli,dan penyalah gunaan jabatan dan berakhir di dalam jeruji besi,hal tersebut tergambar dengan adanya penangkapan salah satu kepala desa di wilayah kabupaten tangerang belum lama ini sebagai tersangka dalam pusaran kasus pungli dalam program nasional PTSL ini,namu hal tersebut seakan tidak membuat takut para oknum2 nakal di tingkat pemerintahan desa untuk mengutip pungutan di luar aturan yang berlaku.
Praktik dugaan pungli program PTSL kali ini kembali menyeruak di kalangan masyarakat,dan kali ini di duga kuat terjadi  di lingkup pemerintahan Desa Karanganyar Kampung Kendal, Kecamatan Kemiri, Tangerang-Banten
Di ketahui bahwa sanya menurut penyatan salah satu masyarakat yang enggang di sebutkan namanya menjelaskan dirinya “harus membayar atau menebus sertifikat tanah sebesar Rp 500,0000(LIMA RATUS RIBU RUPIAH).
Dan beliaupun mejelaskan di dalam pernyataan tertulisnya bahwa sanya “apa bila tidak membayar maka sertifikat tidak bisa di ambil,tuturnya
Sungguh ironis.
Berdasarkan hal tèsebut awak media harian metrodeadline beberapa waktu yang lalu mencoba melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi prihal dengan adanya dugaan praktek pungli (pungutan liar)dalam program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap(PRONA PTSL)tersebut,yang di tujukan kepada kepala desa karang anyar dan tentunya hal tersebut adalah bagian dan upaya untuk memberikan hak jawab yang dimana tentunya untuk kepentingan keberimbangan di dalam pemberitaan yang tentu nya merujuk kepada kode etik jurnalistik ,namun sangat di sayangkan hingga sampai saat ini belum ada balasan surat klarifikasi yang di lakukan oleh fihak desa karang anyar terhadap media harian metrodeadline
Di tempat yang berbeda DEDY kasi pemerintahan kecamatan kemeri yang coba di konfirmasi melalui sambungan via WhatsApp beberapa waktu yang lalu mengungkapkan bahwa pihak nya sudah melalukan klarifikasi dengan kepala desa karang anyar prihal dugaan  tersebut”Kang punten pak Camat sudah  minta klarifikasi, yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan seperti hal tersebut diatas dan pak Camat minta klarifikasi secara tertulis ke kades yang bersangkutan untuk lebih lanjut silahkan akang ke kades atau kecamat terimakasih kang.singkatnya
Sementara itu, camat Kemeri melalui sambungan via WhatsApp nya menyatakan sudah meminta klarifikasi terhadap kepala desa yang di maksud.
“Wasalam….hasil klarifikasi menurut kades tidak ada pungutan seperti yang diadukan.
Kata beliau punya pernyataan dari warga tidak merasa di paksa untuk membayar atau diminta pungutan di luar yang resmi….hatur nuhun silahkan di klarifikasi ke pihak Pemdes,”singkatnya.
Dikutip dari laman berita media garda tipikor belum lama ini kepala desa karang anyar menepis dugaan telah terjadi praktik pungli di desanya dalam program PTSL tersebut”ITU TIDAK BENAR, ” Ucap Kades.
Menanggapi hal tersebut Herman Arab selaku Wakil Ketua LSM TRINUSA kabupaten tangeran yang di temui di ruang kerjanya.sabtu 04/02/2023  Mengungkapkan
 ” Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Maka dari itu saya berharap kepada semua pihak khususnya aparat penegak hukum( APH ) baik kepolisian dan kejaksaan dapat Segera melakukan penyelidikan terhadap para Oknum yang di duga kuat sudah melakukan praktik  Pungli PTSL terhadap masyarakat Di Desa Karang anyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tanggerang.ucapnya
Lanjut herman “Dalam waktu dekat ini saya akan segera melayang kan surat laporan dugaan (LAPDU) baik itu ke kepolisian mau pun kejaksaan.(NURDIN)

You might also like

error: Content is protected !!