Tunaikan Janji, Kapolres Lampura Tangkap Pelaku Curas Ternak Bersenpi
Lampung Utara, Metrodeadline.com – Masih kuat dalam ingatan saat Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K yang turut mengusung jenazah (ILH) korban kasus pencurian disertai dengan kekerasan (curas) hewan ternak kurang lebih satu minggu yang lalu TKP di Desa Sukamaju RT/RW 001/004 Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres saat itu menegaskan,
“secepatnya akan kami ungkap”, geramnya
Pernyataan itu ia buktikan dengan keberhasilan jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara di backup TEKAB 308 Presisi Polda Lampung yang di pimpin Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama S.H., dengan menangkap dua dari empat orang pelakunya di sebuah rumah kontrakan wilayah Muara Penimbun, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kamis (26/01) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dikatakan oleh Kapolres, AKBP. Kurniawan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang bersenjata api dan juga sajam, spesialis pencurian hewan ternak antar propinsi.
“Untuk di Lampung Utara sendiri setelah didalami tercatat ada 6 (enam) TKP dari aksi kejahatannya yakni dua di wilayah Kecamatan Abung Timur, empat di wilayah Kecamatan Abung Tengah,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers bertempat di Halaman RSU Ryacudu Kotabumi. Jumat (27/01)
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan terkait penangkapan para pelaku, melalui serangkaian penyelidikan, TEKAB 308 Presisi yang dibackup TIM TEKAB 308 Polda Lampung mendapat informasi keberadaan pelaku.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Eko Rendi langsung bergerak kesasaran persisnya di sebuah kontrakan Takeda Muara Penimbun, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap terduga pelaku utama FRZ (33) terdata warga Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berikut barang bukti.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap terduga penadah JN (24) di wilayah Kecamatan Pemulutan juga berikut barang bukti.
Saat keduanya telah dibawa untuk mencari BB lain yang buang pelaku di sekitar Simpang Propau, pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas, sehingga terhadapnya (terduga FRZ) terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur diarahkan ke kaki pelaku.
Selanjutnya oleh petugas FRZ di bawa ke RS Ryacudu Kotabumi untuk mendapat pertolongan, terduga FRZ dinyatakan telah meninggal dunia.
“Terhadap dua orang pelaku lainnya tim masih melakukan pencarian,” terang Kurniawan.
“Barang bukti yang kita sita untuk diamankan berupa satu unit kendaraan minibus Toyota Inova warna abu-abu BG 1021 UD, dua pasang plat nopol BG 1237 RA dan BG 1586 RU, satu terpal warna biru, lima ekor kambing, satu unit senpi rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi aktif, enam voklam lampu kendaraan Avanza serta dua buah ambal hitam,” jelas Kapolres
AKBP. Kurniawan mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan oleh warga masyarakat Lampung Utara, sekaligus berterima kasih atas doa rekan rekan semua pihak atas pengungkapan kasus yang yang meresahkan hingga menelan korban ini,
“Semoga kedepan situasi Kamtibmas di Lampung Utara akan menjadi lebih kondusif,” tandas AKBP. Kurniawan mengakhiri konferensi pers.
(*/Aw)