Korban Penipuan Pupuk Palsu di Abung Timur Minta Pelaku Segera Ditahan

Lampung Utara, Metrodeadline.com – Merasa telah dirugikan, Junaidi dan Darwis korban penipuan pupuk palsu beberapa waktu lalu meminta kepada pihak kepolisian agar tersangka SR dan TJ untuk segera ditahan dan diproses hukum. Senin (23/01).

Diketahui Polres Lampung Utara melalui Polsek Abung Timur telah memeriksa kedua tersangka di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung timur beberapa waktu lalu.

Mendengar hal tersebut, Junaidi dan Darwis selaku pelapor atau korban berharap keduanya segera ditahan dan diproses secara hukum,

“Sebagai korban kami berharap tersangka segera ditahan dengan hukuman yang sesuai,” terang korban saat wawancara di kediamannya.

Tidak hanya itu, kedua korban juga berharap hal tersebut dapat menimbulkan efek jera sehingga hal serupa tidak terjadi lagi, sebab perkara tersebut jelas sangat merugikan para petani.

Sedangkan atas nama masyarakat abung timur khususnya dan beberapa kepala desa pun ingin para terduga pelaku segera di tahan dan ditangkap karena ini sangat membuat resah para petani di abung timur

“Saya dan keluarga meminta kepada pihak yang berwenang agar segera menindak para pelaku yang sudah sangat meresahkan para petani,” imbuh Junaidi.

Baik korban ataupun masyarakat sangat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Utara khususnya Polsek Abung Timur dan sangat menginginkan tersangka segera ditahan dengan hukuman yang berat,

“Jika belum juga ada tindakan kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polr bila perlu  bahkan ke presiden agar tidak ada lagi korban lain yang dirugikan,” tandas Darwis

(Nv/Aw)

You might also like

error: Content is protected !!