
Lampung Utara, Metrodeadline.com – Kasus dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara (Lampura), yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengasuh, kini tengah didalami oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura Polda Lampung. Minggu (08/01/).
Kasat Reskrim AKP. Eko Rendi Oktama, SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan pihak korban dengan didampingi orang tuanya telah datang ke Mapolres pada Jumat malam (06/01).
“Sejauh ini korban yang datang ke Mapolres ada satu orang dan sedang kita arahkan untuk dilakukan visum yang juga nanti akan didampingi oleh personil unit PPA kita, penjelasan terkait kornologis dan lain-lain, nanti kita sampaikan setelah kita ketahui hasil pemeriksaan dari korban maupun saksi-saksi,” jelasnya
Terhadap yang diduga pelaku inisial AH warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, keberadaannya masih dalam penyelidikan karena yang bersangkutan tidak berada ditempat,
“Mohon doanya agar kasus ini dapat cepat kita ungkap,” tandas AKP. Eko Rendi.
(*/Aw)
