
Bungo – LBH-RI Akan mendatangi kejaksaan Tinggi Jambi menanyakan laporan dari LSM Lipan DPK Kabupaten Bungo tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan arena MTQ tingkat provinsi Jambi yang menggunakan APBD kabupaten Bungo tahun 2019-2020 yang menghabiskan anggaran sekitar 50 M
Ipan Badilaya,SH selaku ketua dan Deni Irawan selaku sekretaris LBH-RI, yang juga pengurus kongres advokat Indonesia, mempertanyakan sejauh mana pihak kejaksaan tinggi Jambi menangani perkara dugaan pidana korupsi arena MTQ tingkat provinsi Jambi di kabupaten Bungo, karena sejauh ini kami menilai kinerja pihak Kejati lamban dalam menangani perkara tersebut, kami meminta bapak Kejati jambi memang betul betul profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan arena MTQ, yang mana beberapa bulan yang lalu sudah ada dari pihak dinas pupr kabupaten Bungo sudah diperiksa tapi sampai saat ini belum ada satu pun yg ditetapkan sebagai tersangka,dan juga LBH RI meminta kepada pihak Kejati Jambi juga memeriksa Bupati Bungo karena pembangunan arena MTQ tingkat provinsi Jambi tidak terlepas dari tanggung jawab dari Bupati Bungo, ujar Deni Irawan kami percaya kepada pihak penyidik kejaksaan tinggi Jambi untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi, kalau sampai akhir Desember ini belum juga ada kejelasan kami LBH-RI Akan mendampingi LSM Lipan DPK Kabupaten Bungo untuk menindak lanjut ke kejaksaan agung RI untuk mengambil alih perkara tersebut, jgn sampai negara dirugikan dengan adanya pembangunan arena MTQ , kata Deni Irawan anggaran yg kurang lebih 50 M Itu bukan sedikit.
Tambah lagi persoalan rumah sakit umum kabupaten Bungo, meminta juga pihak Kejati Jambi untuk memeriksa Dirut rumah sakit umum HANAFI kabupaten Bungo, karena beberapa tahun yg lalu cuma dua orang yg ditetapkan tersangka, diduga negara dirugikan 1,2 M Jdi LBH-RI meminta juga Dirut rumah sakit umum HANAFI kabupaten Bungo untuk diperiksa.(Abun)
