
Tangerang – Pelaksanaan kegiatan pembangunan ke tiga proyek pada Dinas Perumahan, Pemukiman Pemakaman Kabupaten Tangerang yang belum lama ini rampung di kerjakan yang diduga berkualitas rendah, tentunya menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Apa yang salah dalam pelaksanaan ke tiga kegiatan tersebut ?
Pertanyaan pertanyaan tersebut seakan mengiringi kebungkaman jajaran Dinas Perumahan, Pemukiman Pemakaman Kabupaten Tangerang terkait ketiga kegiatan yang diduga berkualitas rendah tersebut.
Bahkan diketahui salah satu dari tiga proyek tersebut tidak menyediakan papan informasi publik pada saat pengerjaan nya. “Apa yang salah hingga sampai saat ini pertanyaan tersebut seakan menjadi sebuah mistri besar yang belum terpecahkan.
Minimnya responsif keterangan atau penjelasan dari jajaran dinas perkim terkait dengan ketiga kegiatan tersebut seakan mengisyaratkan bahwa transparansi publik seakan belum berjalan secara maksimal di tubuh dinas perkim itu sendiri.
Sementara itu, IBRAHIM yang merupakan kepala bidang investigasi lembaga bantuan hukum pengawal masyarakat banten indonesia (LBH PMBI) Yang di temui diruangan kerjanya, Minggu 23 November 2022.
Menyayangkan hal tersebut menurut nya repormasi birokrasi khususnya dalam hal transparansi itu seharus nya sudah mulai bisa di laksanakan dan di implementasikan pada setiap instansi pemerintahan.
“Teransparansi itu harusnya sudah bisa di jalan kan dan di implementasikan di dalam satuan kerja perangkat daerah, karna sebuah transparansi ada lah merupakan sesuatu hal penting yang dapat menunjukan bahwa pemerintah melalui satuan kerja perangkat daerah nya itu bersih dan terbebas dari KKN,”ujarnya.
Lebih lanjut Ibrahim menilai perlu adanya evaluasi yang di lakukan oleh Ahmad Zaki Iskandar selaku bupati Kabupaten Tangerang pada Dinas Prumahan, Pemukiman dan Pemakaman dalam hal peningkatan profesionalisme pengawasan di dalam proses kegiaatan pembanguna fisik.
“Pemkab Kabupaten Tangerang dalam hal ini dirasakan perlu melakukan evaluasi perbaikan perbaikan di dalam menopang peningkatan sumberdaya manusia bagi para pengawas pada dinas perumahan pemukiman pemakaman hal tersebut di rasa penting agar pengawasan yang di lakukan benar benar bisa berjalan sesuai dengan ke inginan masyarakat,dan mengenai transparansi beliau menyatakan tidak perlu ada yang di tutup tupi.”Di dalam menjalan kan kegiatan yang di mana kegiatan tersebut di biayai oleh uang rakyak maka sebuah informasi itu adalah menjadi suatu hal yang wajib dan merupakan hak bagi setiap masyarakat yang harus di penuhi dan di berikan serta di sediakan.
“Setiap warga Negara Indonesia dari sabang sampai meraoke itu berhak mendapat kan informasi,karna itu di atur dalam Undang-Undang KIP no 14 Tahun 2008.Tentang Keterbukaan Informasi Publik,Toh informasi yang di harap kan masyarakat tidak termasuk dalam golongan informasi yang dapat merugikan dan mengganggu keamanan negara,Jadi kenapa harus diam,dan di tutup tutupi,”tutupnya.
Di ketahui ke tiga proyek berkualitas rendah tersebut tersebar di tiga wilayah kecamatan yang berbeda.
Hingga sampai saat ini belum ada penjelasan yang di berikan oleh jajaran dinas perkim terkait ke ketiga proyek tersebut.(NURDIN)

