Tangerang – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan eks Kepala Desa Kayu Agung sebagai tersangka kasus dugaan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL).
Penahanan mantan Kepala Desa Kayu Agung tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus pungutan liar (Pungli) pada program PTSL yang pada saat itu beliau masih menjabat sebagai Kepala Desa periode 2014-2019 lalu.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih yang di dampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus di dalam keterangan pers nya, Kamis 20 Oktober 2022.
Beliau mengatakan bahwa penahanan eks Kepala Desa Kayu Agung tersebut di karnakan, pihaknya sudah mendapatkan dan menemukan berbagai alat bukti terkait pungutan liar tersebut, sehingga di rasa cukup untuk di lakukan penahanan untuk menjalankan proses proses hukum selanjut nya hal tersebut berkaitan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh surat keputusan bersama (SKB) 3 mentri sebagai biaya pembuatan akta tanah surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa.
“Perbuatan tersebut, dilakukan tersangka dengan cara memerintahkan aparat Desanya untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL dengan harus terlebih dahulu memiliki akta tanah dan bagi yang tidak memiliki akta tanah tidak dapat diproses pembuatan sertifikat nya melalui program PTSL pada tahun 2019 lalu, sehingga warga desa harus terlebih dahulu melengkapi syarat- syarat apabila ingin mengikuti program tersebut,”ujarnya.
Lanjut Nova masyarakat pun di haruskan membayar uang yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp.150 ribu sampai dengan 5 juta rupiah untuk satu sertifikat, dengan dalih uang tersebut untuk mengumpulkan sumber dana dalam proses pembuatan sertifikat sebanyak 2476 bidang yang terdaftar di program PTSL di desa Kayu Agung 2019.
“Jika mengacu kepada Surat Keputusan bersama nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL)itu sebesar RP 150ribu,sehingga berdsarkan hal tersebut perbuatan tersangka ini sudah termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana ketemutuan pada pasal 12 huruf e undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaiamana tentang pemberatasan tindak korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999.tutupnya(NURDIN)
