Daerah

Proyek Penanaman Kabel Abaikan K3 Fungsi Pengawasan PT PLN UP3 CIKUPA Dipertanyakan

67703
×

Proyek Penanaman Kabel Abaikan K3 Fungsi Pengawasan PT PLN UP3 CIKUPA Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Pengerjaan proyek penanaman kabel PLN bertegangan tinggi 20kv di bahu jalan raya penghubung antara desa gembong dan desa dangdeur yang belum lama ini rampung di kerjakan di duga kuat sudah kangkangi aturan setandar oprasional prosedur(SOP) K3 yang sudah di keluarkan oleh Direksi PT PLN persero.

Di ketahui PT PLN persero telah menggelar Berbagai even yang di mana di setiap kesempatan nya selalu menyuarakan akan pentingnya K2-K3 Di dalam menjalan kan kegiatan kelistrikan dan seruan seruan yang selama ini di gembar gembor kan oleh petinggi PT PLN persero tersebut seakan hanya menjadi semboyan semata.


 
Pasalnya masih banyak para pelaku usaha di bidang kelistrikan yang melaksanakan kegiatan kelistrikan khususnya proyek penanaman kabel bawah tanah bertegangan tinggi masih acuh dan abai akan standar oprasional prosedur keamanan,keselamatan kerja (SOP K3).

Hal tersebut dapat terlihat pada kegiatan proyek penanaman kabel di jln Raya gembong-dangdeur yang belum lama ini rampung di kerjakan,di dalam proses pengerjaan nya para pekerja nampak tidak sepenuh nya terlengkapi oleh alat pelindung diri (APD)K3

Kendati K3 adalah merupakan sebuah hal yang wajib di lakukan dan di jalan kan di dalam proses pengerjaan kegiatan kelistrikan,serta merupakan sebuah kewajiban yang harus di jalan kan tanpa terkecuali,hal tersebut seakan tidak cukup mampu untuk dapat di implementasi kan pada saat penerapan plaksanaan kegiatan kontrucksi kelistrikan berlangsung.

Minim nya pengawasan serta lemah nya sanksi yang di berikan oleh pihak Penyelenggara kegiatan dalam hal ini PT PLN persero UP3 CIKUPA,dinilai menjadi salah satu paktor akan banyak nya rekanan pengusaha/vendor yang mengerjakan kegitan kuntruksi penanaman kabel bawah tanah yang membandel dan abai akan pentingnya keamanan,keselamatan kerja (K3)

Berbagai pertanyaan muncul di tengah tengah masyarakat”ada apa dengan pengawasan  PT PLN persero UP3 CIKUPA.?

Hal tersebut di ungkapkan mar’up salah satu aktivis di kabupateng Tangerang yang di temui di kediaman nya.
selasa 18/10/22
Beliau mengatakan terdapat nya sikap ketidak patuhan yang di lakukan oleh pengusaha atau vendor di dalam melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan aturan atau pun regulasi yang sudah di buat,bukan semata mata adalah menjadi kesalah bagi pihak pengusaha saja,melainkan pula didasari akan lemah nya pengawasan serta ketidak tegasan yang di lakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pun penyelenggara kegiatan.”ya kalo di dalam proses pengerjaan nya ternyata di dapati telah terjadi ketidak sesuaian seharus nya pihak penyelenggara kegiatan bisa langsung memberi teguran sedini mungkin dan apa bila sudah di tegur masih seperti itu ya di tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang ada bukan didiamkan dan di biarkan.tuturnya

Sementara itu kepala PLN UP3 CIKUPA yang coba di temui awak media surat kabar & online harian metro deadline.selasa 18/10/22 tidak berada di kantor sehingga belum dapat di temui dan di konfirmasi untuk pemberitaan lebih lanjut.(NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!