Pengerjaan Proyek penanaman kabel SKTM 20kv Diduga belum kantongi izin dan langgar K3

Tangerang – Pengerjaan proyek penanaman kabel PLN tegangan tinggi 20kv yang saat ini tengah di lakukan di bahu jalan raya gembong, tepatnya di Ds Dangdeur Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang – Banten yang saat ini tengah di kerjakan.

Di dalam proses pengerjaannya nampak terlihat acak acakan, terlihat rambu atau pun spadek bener yang menandakan bahwa di lokasi tersebut sedang berjalan kegiatan penanaman kabel bertegangan tinggi terlihak di beberapa titik tidak terpasang, serta di duga kuat kegiatan tersebut belum kantongi ijin dari Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kabupaten Tangerang.

Salah satu pekerja yang di temui di lokasi yang tidak ingin di sebutkan namanya, Juum’at (14/10/2022).

Ketika di tanya terkait berapa panjang kegiatan tersebut beliau enggan memberikan penjelasan dengan alasan tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu pak saya cuman pekerja biasa,”ungkapnya.

Dalam pelaksanan kegiatannya terlihat pula pihak rekanan atau kontracktor yang melaksanakan kegiatan pengerjaan proyek penanaman kabel tersebut tidak sesuai standar oprasional perosedur (SOP) dan tabrak beberapa aturan yang di keluarkan oleh direksi PT PLN (Persero)standar jaringan tegangan menengah tenaga listrik dan keutamaan keselamatan kerja (K3).

Hal tersebut dapat terlihat dengan adanya beberapa pekerja yang tidak menggunakan atau kekurangan penggunaan Alat pelindung diri(APD) tentunya hal tersebut sangat mengkhawatirkan jika di lihat dari sisi aspek pekerjaan penanaman kabel PLN  bertegangan tinggi ini tentunya terdapat potensi potensi yang tentunya dapat membahayakan para pekerja.

Belakangan ini di ketahui bahwa kegiatan penanaman kabel PLN bertegangan tinggi tersebut di kerjakan oleh PT BINA BAWANA.

Hingga sampai saat ini pengerjaan penanaman kabel PLN bertegangan tinggi tersebut masih berlangsung belum di ketahui berapa panjang dan kedalaman penanaman kabel di lokasi tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan pihak kontraktor belum dapat di temui dan di konfirmasi untuk pemberitaan lebih lanjut.(NURDIN)

You might also like

error: Content is protected !!