Metrodeadline.com | Lampung Utara – DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memberikan tanggapan terkait vonis bebas yang diputuskan oleh Hakim kepada Azis Samual dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Melalui Ketua DPD KNPI Lampura, Imausah menyesalkan keputusan Hakim tersebut. Ia menilai hal tersebut mencerminkan ironi peradilan di negeri ini.
“Kami yang ada di daerah bingung, sudah jelas eksekutor dan yang menyuruh melakukan penganiayaan serta pengancaman pembunuhan menyatakan bahwa AS adalah orang yang ada dibalik peristiwa tersebut,” ungkapnya. Rabu (20/7)
DPD KNPI Lampura mendukung Haris Pertama untuk terus mencari keadilan terhadap dirinya yang hampir tewas di tangan orang-orang suruhan tersebut.
Haris Pratama selaku korban memberikan reaksi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Azis Samual, terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya. Selasa (19/7)
“Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap Azis Samual, sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para pelaku/terdakwa lainnya dalam BAP yang disuruh oleh AS, loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas,” herannya.
Lebih lanjut lagi Haris mengatakan logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor. Dan juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh,
“Kok ini malah diputus sebaliknya, sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini,” sesal Haris.
Atas adanya vonis tersebut, pihak Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.
“Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas AS tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi, saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut,” tukas Haris.
(*/Aw)