Surabaya – Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang. Rencananya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan pada Rabu (20/7/2022).
Menjelang tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu.
“Kami punya kesimpulan dan ada keyakinan bahwa ada kesalahan dari terdakwa Julianto. Teman jaksa penuntut umum (JPU) berkeyakinan adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa,” tutur Kajati Jatim Mia Amiati, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (19/7/2022).
Menurut Mia, JPU merasa yakin bahwa sebelum tindak pidana, terdakwa melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya seperti merayu dan meyakinkan saksi korban.
“Fakta dari persidangan ada sembilan korban, tetapi hanya satu kesaksian yang terbuka. Di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana,” sambungnya.
Lebih lanjut Mia menegaskan, pihak kejaksaan dalam perkara ini akan menunjukkan kepada khalayak umum bagaimana menuntut dan menegakkan keadilan yang setinggi-tingginya.
“Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa Julianto murni melanggar sebagaimana dakwaan alternatif dalam pasal Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.
Mia berharap JPU yang menangani kasus tersebut bisa tetap melakukan penuntutan terhadap terdakwa Julianto tanpa segala beban dan hambatan. “Jadi kita tinggal menyakinkan hakim untuk menjatuhkan vonis,” ucapnya.
Saat disinggung terkait adanya intimidasi kepada saksi korban, menurut Mia hal tersebut bisa menjadi pertimbangan. “Bisa menjadi salah satu hal yang memberatkan dan tidak ada yang meringankan,” tegasnya.
Sementara terkait kemungkinan adanya hukuman kebiri, Mia menjelaskan bahwa tempat terjadinya perkara dilakukan sebelum undang-undang hukuman tersebut dikeluarkan. “Hanya hukuman maksimal saja sesuai dengan dakwaan alternatif JPU,” tandasnya.
[Redho]