Bungo – Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia (LBH RI) mengecam keras adanya dugaan kuat ASN bermain proyek.
LBH RI mengencam keras jika terbukti PNS yang disalah satu dinas propinsi jambi bermain proyek APBN&APBD di duga salah satu PNS Bermain proyek kami pun sudah mengantongi
nama ASN tersebut yang jelas ASN nya tidak mempunyai jabatan disalah satu dinas provinsi jambi dan kami meminta kepada bapak gubernur untuk memberi sanksi yang tegas kepada oknum ASN tersebut.
Lambaga bantuan hukum republik indonesia (LBHRI)sa,at di kompirmasi salah satu wartawan metro menjelas kan dalam undang tipikor pasal 12 huruf i uu 20 tahun 2001.pemberantasan tindak pidana korupsi kurang lebih dengan pidana penjara seumur hidup. (abun)